https://jakarta.times.co.id/
Ekonomi

Gubernur Diminta Tetapkan Upah Minimum Sebelum 24 Desember

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:00
Gubernur Diminta Tetapkan Upah Minimum Sebelum 24 Desember Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12/2025). (FOTO: ANTARA/Putu Indah Savitri)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memerintahkan seluruh gubernur dan kepala daerah di Indonesia untuk menetapkan upah minimum di wilayah masing-masing paling lambat pada 24 Desember 2025. 

“Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu  (17/12/2025).

Menurut Yassierli, penetapan upah minimum oleh pemerintah daerah diyakini dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat. Ia optimistis kepala daerah mampu menyelesaikan proses tersebut dalam kurun waktu sekitar satu pekan, mengingat formula penentuan upah yang digunakan tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah tetap menggunakan formula penentuan upah minimum berupa inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Namun, terdapat perubahan signifikan pada nilai alfa yang kini berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 poin, meningkat dari ketentuan sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3 poin.

Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5–0,9 poin.

Yassierli pun meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru, kata dia, juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta diberikan kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” ujar dia. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.