https://jakarta.times.co.id/
Berita

Vonis Korupsi PT ASDP: Tiga Direktur Divonis 4-4,5 Tahun Bebani Negara Rp1,25 Triliun

Kamis, 20 November 2025 - 16:26
Dinilai Rugikan Negara  Rp1,25 Triliun dari Akuisisi Bermasalah, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara Ira Puspadewi (tengah), Muhammad Yusuf Hadi (kiri), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) saat ditemui usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). (FOTO: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (20/11/2025), menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Mereka terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun terkait kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022.

Berikut ketiga terpidana dan vonisnya:

  • Ira Puspadewi (Direktur Utama PT ASDP 2017–2024): 4 tahun 6 bulan penjara + denda Rp500 juta (subsider 3 bulan kurungan).

  • Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan): 4 tahun penjara + denda Rp250 juta (subsider 3 bulan kurungan).

  • Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan): 4 tahun penjara + denda Rp250 juta (subsider 3 bulan kurungan).

Pelanggaran Hukum dan Pertimbangan Hakim

Hakim Ketua Sunoto membacakan amar putusan yang menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP, tentang korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor pemberat, termasuk:

  • Tindakan mereka yang tidak mendukung program pemerintah untuk penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

  • Penyalahgunaan kepercayaan sebagai direksi BUMN.

  • Dampak perbuatan yang membebani PT ASDP dengan utang dan kewajiban besar.

Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan hal-hal peringan, seperti:

  • Perbuatan yang didasari kelalaian berat, bukan niat korupsi murni.

  • Terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan finansial langsung.

  • Memiliki tanggungan keluarga.

  • Ada beberapa aksi korporasi yang masih bermanfaat bagi publik.

Modus Korupsi dan Tuntutan yang Lebih Tinggi

Vonis yang dijatuhkan ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Ira dituntut 8 tahun 6 bulan, sementara Yusuf dan Harry masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari skema Kerja Sama Usaha (KSU) antara PT ASDP dan PT JN yang kemudian berubah menjadi akuisisi. Untuk mempermudah kerja sama ini, ketiga terpidana diduga:

  1. Menerbitkan keputusan direksi yang memberi pengecualian persyaratan untuk KSU.

  2. Melakukan perjanjian KSU sebelum mendapat persetujuan Dewan Komisaris.

  3. Mengabaikan pertimbangan risiko dari Vice President Manajemen Risiko.

Tindakan melawan hukum ini diduga dilakukan bersama Adjie, pemilik manfaat PT Jembatan Nusantara, yang akhirnya memperkaya dirinya senilai Rp1,25 triliun.

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.