TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (20/11/2025), menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Mereka terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun terkait kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022.
Berikut ketiga terpidana dan vonisnya:
-
Ira Puspadewi (Direktur Utama PT ASDP 2017–2024): 4 tahun 6 bulan penjara + denda Rp500 juta (subsider 3 bulan kurungan).
-
Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan): 4 tahun penjara + denda Rp250 juta (subsider 3 bulan kurungan).
-
Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan): 4 tahun penjara + denda Rp250 juta (subsider 3 bulan kurungan).
Pelanggaran Hukum dan Pertimbangan Hakim
Hakim Ketua Sunoto membacakan amar putusan yang menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP, tentang korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor pemberat, termasuk:
-
Tindakan mereka yang tidak mendukung program pemerintah untuk penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
-
Penyalahgunaan kepercayaan sebagai direksi BUMN.
-
Dampak perbuatan yang membebani PT ASDP dengan utang dan kewajiban besar.
Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan hal-hal peringan, seperti:
-
Perbuatan yang didasari kelalaian berat, bukan niat korupsi murni.
-
Terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan finansial langsung.
-
Memiliki tanggungan keluarga.
-
Ada beberapa aksi korporasi yang masih bermanfaat bagi publik.
Modus Korupsi dan Tuntutan yang Lebih Tinggi
Vonis yang dijatuhkan ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Ira dituntut 8 tahun 6 bulan, sementara Yusuf dan Harry masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Kasus ini berawal dari skema Kerja Sama Usaha (KSU) antara PT ASDP dan PT JN yang kemudian berubah menjadi akuisisi. Untuk mempermudah kerja sama ini, ketiga terpidana diduga:
-
Menerbitkan keputusan direksi yang memberi pengecualian persyaratan untuk KSU.
-
Melakukan perjanjian KSU sebelum mendapat persetujuan Dewan Komisaris.
-
Mengabaikan pertimbangan risiko dari Vice President Manajemen Risiko.
Tindakan melawan hukum ini diduga dilakukan bersama Adjie, pemilik manfaat PT Jembatan Nusantara, yang akhirnya memperkaya dirinya senilai Rp1,25 triliun.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dinilai Rugikan Negara Rp1,25 Triliun dari Akuisisi Bermasalah, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |