https://jakarta.times.co.id/
Berita

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi, Batas Nilai Hadiah Pernikahan Naik

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:41
KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi, Batas Nilai Hadiah Pernikahan Naik Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi. Aturan baru ini diterbitkan untuk menyederhanakan mekanisme pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami, diterapkan, serta meminimalkan perbedaan penafsiran.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perubahan aturan tersebut bertujuan mendorong pejabat negara dan penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan dalih sosial atau kemasyarakatan.

“Untuk mendorong pejabat negara atau penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Ia mengungkapkan, salah satu latar belakang utama perubahan aturan ini adalah pemutakhiran batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Batas nilai wajar dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 sebelumnya didasarkan pada survei tahun 2018 dan 2019, sehingga dinilai sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini.

“Karena sudah kurang relevan, maka dipandang perlu memutakhirkan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK,” katanya.

Selain itu, perubahan juga didorong oleh banyaknya laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, keliru secara formil, atau berkaitan dengan objek gratifikasi yang tidak memiliki nilai ekonomis.

KPK juga memperjelas kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Selama ini, banyak laporan masuk terkait gratifikasi yang sebenarnya tidak termasuk kewajiban pelaporan, sehingga aturan diperbarui agar lebih mudah dipahami oleh penyelenggara negara.

Dalam peraturan terbaru tersebut, KPK menaikkan batas nilai gratifikasi hadiah pernikahan yang tidak wajib dilaporkan, dari semula Rp1 juta per pemberi menjadi Rp1,5 juta per pemberi. Sementara itu, batasan nilai gratifikasi dari sesama rekan kerja dalam acara pisah sambut, pensiun, dan ulang tahun yang sebelumnya maksimal Rp300 ribu per pemberi, kini dihapus.

Selain perubahan nilai batas gratifikasi, KPK juga melakukan penyesuaian pada sejumlah ketentuan lain, mulai dari batas waktu pelaporan gratifikasi, mekanisme penandatanganan surat keputusan gratifikasi, hingga pengaturan mengenai unit pengendalian gratifikasi di instansi masing-masing.

Dengan terbitnya aturan ini, KPK berharap sistem pelaporan gratifikasi semakin efektif sebagai instrumen pencegahan korupsi dan penguatan integritas penyelenggara negara.(*)

Pewarta : Imadudin Muhammad
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.