TIMES JAKARTA, JAKARTA – DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. Rapat tersebut juga dihadiri oleh berbagai menteri.
Diketahui, Keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-12 pada masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama dengan Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam rapat tersebut, hadir Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono. Pada awalnya, Dasco memberikan giliran kepada Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, untuk menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna.
Selain itu, RUU BUMN ini telah mendapat kesepakatan antara Komisi VI dan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna. Selanjutnya, Dasco menanyakan kepada anggota DPR apakah mereka setuju agar RUU tersebut disahkan menjadi UU.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ucapnya sambil bertanya keseluruh peserta sidang.
"Setuju," jawab peserta sidang lalu diketuk dengan ketukan palu tanda pengesahan oleh Dasco.
Perlu diketahui, Komisi VI DPR bersama pemerintah mengadakan rapat untuk pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Semua fraksi di Komisi VI DPR menyatakan setuju untuk melanjutkan RUU BUMN ke rapat paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.
Rapat pleno tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi VI DPR, Gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (1/2/2025). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi VI, Anggia Ermarini.
"Terima kasih kami ucapkan pada juru bicara masing-masing fraksi setelah menerima, mendengarkan, melihat, pendapat fraksi-fraksi, maka dapat kami simpulkan dari ke delapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga atas UU 19/2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU, setuju?" katanya sambil bertanya.
"Setuju," jawab seluruh fraksi. (*)
Pewarta | : Farid Abdullah Lubis |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |