TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan regulasi terkait kegiatan belajar mengajar di sekolah selama bulan Ramadan 2026. Kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan antara pemenuhan hak belajar siswa dengan penguatan nilai-nilai religius serta pembentukan karakter peserta didik.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menjelaskan bahwa bulan suci ini harus dipandang sebagai peluang emas untuk mendidik moral generasi muda.
"Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif," ujar Menko Pratikno dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Penguatan Spiritual yang Inklusif
Menko Pratikno menegaskan bahwa fokus pembelajaran tidak hanya terpaku pada capaian akademik. Pemerintah mendorong adanya pendalaman materi keagamaan yang disesuaikan dengan keyakinan masing-masing siswa.
Bagi peserta didik beragama Islam, kegiatan akan diisi dengan program-program seperti pesantren kilat, tadarus Al-Quran, hingga kajian keislaman guna memupuk akhlak mulia. Di sisi lain, siswa non-Islam juga akan mendapatkan fasilitas serupa berupa bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan yang relevan dengan keyakinan mereka.
Menumbuhkan Empati melalui Aksi Sosial
Selain aspek spiritual, Ramadan 2026 diarahkan menjadi ajang penguatan karakter sosial. Sekolah didorong untuk menyelenggarakan kegiatan edukatif seperti penyaluran zakat, santunan, berbagi takjil, hingga perlombaan keagamaan seperti lomba adzan dan MTQ.
"Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, dan kegiatan positif lainnya," tambah Pratikno.
Jadwal dan Skema Pembelajaran
Berdasarkan hasil rapat tersebut, pemerintah telah menyepakati linimasa pembelajaran sebagai berikut:
-
18 – 20 Februari 2026: Pembelajaran di luar satuan pendidikan.
-
23 Februari – 16 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka di sekolah.
-
23 – 27 Maret 2026: Libur pasca-Ramadan (Idul Fitri).
Menko PMK mengimbau pemerintah daerah dan setiap satuan pendidikan untuk segera menyusun juknis (petunjuk teknis) yang adaptif dengan kondisi wilayah masing-masing, namun tetap selaras dengan kebijakan nasional yang telah ditetapkan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemerintah Atur Skema Belajar Ramadan 2026, Ini Jadwal Liburnya
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Deasy Mayasari |