TIMES JAKARTA, JAKARTA – Sejumlah kementerian dan lembaga negara termasuk utusan TNI dan Polri berkumpul di Jakarta untuk membahas penguatan moderasi beragama pada Kamis (5/2/2026) kemarin.
Dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama (Kemenag) bertujuan untuk menyatukan arah kebijakan, ukuran capaian, dan program bersama penguatan moderasi beragama pada tahun 2026.
Berkumpulnya Kementerian, lembaga dan utusan TNI dan Polri membahas moderasi beragama dalam Rapat Koordinasi Sekretariat Bersama (Sekber) Moderasi Beragama. Sekber sendiri merupakan amanat Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Mewakili Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara paling religius di dunia dalam praktik keberagamaan.
Menurutnya, kondisi ini menjadi modal penting untuk diarahkan ke sesuatu yang lebih substantif, yakni pengejawantahan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari yang berdampak sosial.
“Narasi dan semangat untuk memperdalam serta menerapkan ajaran agama dalam praktik kehidupan bermasyarakat, perlu terus disuarakan,” ucap Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan persnya kepada TIMES Indonesia, Jumat (6/2/2026).
Ia menegaskan, moderasi beragama ini diperlukan agar terbentuk kesadaran kolektif dalam membangun Indonesia yang rukun dan damai di tengah perbedaan.
“Tantangan kita adalah bagaimana menyampaikan pesan kebangsaan ini, bagaimana agar keberagamaan Indonesia itu memiliki pemahaman seperti ini. Tugas Kementerian Agama dan Sekretariat Bersama adalah memastikan pesan beragama seperti ini dapat tersampaikan dengan baik,” tegasnya.
Kementerian Agama, lanjut Kamaruddin Amin, saat ini tengah mengembangkan sejumlah program strategis, misalnya: Ekoteologi, Kurikulum Berbasis Cinta, serta pemberdayaan ekonomi umat. Program ini, menurutnya sangat relevan dengan semangat penguatan moderasi beragama.
“Kemenag akan terus menjalankan program-program terbaik yang mampu memberikan dampak luas bagi masyarakat, khususnya dalam isu-isu keberagamaan di Indonesia,” sebutnya.
Penguatan Moderasi Beragama Perlu Keterlibatan Semua Pihak
Kepala BMBPSDM Muhammad Ali Ramdhani menegaskan penguatan moderasi beragama merupakan kebijakan strategis nasional yang membutuhkan keterlibatan aktif lintas K/L, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan.
“Penguatan moderasi beragama tidak dapat dijalankan oleh Kementerian Agama semata, tetapi memerlukan keterlibatan aktif seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan,” jelasnya.
Ramdhani menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan sejumlah program unggulan penguatan moderasi beragama, serta mencatatkan capaian signifikan sepanjang 2025.
Capaian tersebut antara lain: penguatan moderasi beragama bagi calon dai di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar); penguatan moderasi beragama bagi guru madrasah; serta pelaksanaan pelatihan lintas kementerian dan lembaga dengan jumlah peserta mencapai 1.772 orang.
Selain itu, BMBPSDM juga telah menggalakkan kampanye moderasi beragama di wilayah lintas agama dan budaya serta mengembangkan pilot project penguatan moderasi beragama bagi pimpinan sekolah.
Upaya lainnya adalah pengembangan Rumah Moderasi Beragama sebagai pusat kajian dan pelatihan, serta penguatan 1.000 Kelurahan Moderasi Beragama di berbagai wilayah Indonesia.
“Kita menyadari adanya dinamika nasional dan perubahan lingkungan strategis, termasuk perkembangan isu sosial-keagamaan serta penyesuaian fokus program lintas pemerintahan pada periode pemerintahan Presiden Prabowo Subianto," kata Ali Ramdhani.
"Oleh karena itu, diperlukan forum koordinasi yang mampu menyelaraskan kebijakan, instrumen pengukuran, serta perencanaan program lintas sektor agar sejalan dengan arah pembangunan nasional,” sambungnya.
Rakor ini menghadirkan unsur kementerian koordinator, kementerian teknis, aparat, hingga badan terkait. Kementerian koordinator yang diundang yaitu: Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; serta Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Selain itu, turut diundang Kementerian Komunikasi dan Digital; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas; Kementerian Pemuda dan Olahraga; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kementerian Pariwisata; Kementerian Ekonomi Kreatif/BEKRAF; Kementerian Sosial; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); Kementerian Hukum; serta Kementerian Hak Asasi Manusia.
Dari unsur penegakan hukum, pertahanan, dan kelembagaan, rakor ini juga mengundang Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Rapat Koordinasi Sekretariat Bersama (Sekber) Moderasi Beragama Tahun 2026 ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi sekaligus memperbarui pemahaman para pemangku kepentingan mengenai kebijakan penguatan moderasi beragama, termasuk penyelarasan indikator dan rencana program lintas sektor.(*)
| Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
| Editor | : Imadudin Muhammad |