https://jakarta.times.co.id/
Berita

Pemerintah Lakukan Terobosan Efektif dalam Pemberantasan Judi Online, Transaksi Menurun Signifikan di 2024

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:20
Pemerintah Lakukan Terobosan Efektif dalam Pemberantasan Judi Online, Transaksi Menurun Signifikan di 2024 Direktur Pengawasan Ruang Digital Alexander dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Judi Online Komisi I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025). (FOTO: ANTARA/Livia Kristianti)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan dalam pemberantasan judi online (judol) pada tahun 2024.

Berdasarkan laporan evaluasi triwulanan, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Alexander Sabar, mengungkap bahwa transaksi judi online terus menurun di setiap triwulan.

Hal tersebut menjadi bukti keberhasilan upaya pemerintah dalam menanggulangi praktik ilegal yang semakin berkembang di ruang digital.

Data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan adanya penurunan yang signifikan dalam volume transaksi judi online. Pada triwulan pertama 2024, tercatat transaksi judi online mencapai Rp21 triliun.

Namun, angka tersebut menurun menjadi Rp16 triliun pada triwulan kedua, dan turun lebih lanjut menjadi hanya Rp4 triliun pada triwulan ketiga.

"Ini merupakan progres positif yang menunjukkan dampak nyata dari langkah-langkah yang kami ambil dalam memberantas judi online," ujar Alexander dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Judi Online Komisi I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Alexander menekankan bahwa penanganan judi online oleh Kemkominfo berlandaskan pada tiga regulasi utama, yaitu:

  1. Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  3. Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dengan regulasi ini, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi dan menutup akses ke situs web serta aplikasi yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online.

Selain itu, mereka juga aktif melakukan riset dan analisis untuk mengidentifikasi modus baru judi online, termasuk pengumpulan kata kunci yang relevan dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menyaring serta memverifikasi konten judi online.

"Tindakan kami tidak hanya terbatas pada penutupan situs, tetapi juga meliputi pemblokiran nomor seluler dan aplikasi pesan yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi judi online. Kami juga terus meningkatkan pengawasan dan memberikan bimbingan teknis untuk memastikan sinkronisasi dengan database trustpositif," jelas Alexander.

Sejak 2017 hingga 21 Januari 2025, Kemkominfo telah berhasil menangani lebih dari 5,7 juta konten judi online, yang meliputi berbagai situs web dan aplikasi di Indonesia. Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas tim dalam pemberantasan judi online, Kemkominfo mewajibkan pegawainya untuk menandatangani pakta integritas dan melakukan asesmen terhadap setiap anggota tim yang terlibat dalam pemblokiran konten.

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.