TIMES JAKARTA, JAKARTA – Ajudan dan supir istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi ditangkap. Dua anggota Polri tersebut ditahan. Hal itupun dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian.
"Sopir dan ajudan ibu PC (ditahan)," katanya dalam keterangan resminya dikutip TIMES Indonesia Minggu (7/8/2022).
Namun ia tak memerinci soal alasan penangkapan Bharada RE dan Brigadir RR. Ia menyampaikan, mereka saat ini telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri. "Sudah ditahan di Bareskrim," ujarnya.
Selain itu, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri sebelumnya juga menempatkan Ferdy Sambo di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari kedepan.
Sebelumnya, ia dibawa ke Mako Brimob usai diduga melanggar etik dalam kasus Brigadir J. "30 hari info dari Itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Ia menjelaskan, hal itu berdasarkan ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia dinilai tak profesional dalam menangani TKP.
Itsus Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyatakan keterangan 10 saksi mengarahkan bahwa Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan.
Berdasarkan hal itu, Ferdy Sambo diboyong ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Dedi menjelaskan langkah tersebut semata-mata agar proses etik berjalan secara independen, akuntabel, dan cepat.
"Yang jelas komitmen Bapak Kapolri terkait kasus ini akan dibuka secara terang benderang dengan proses pembuktian secara ilmiah," ujarnya soal Ferdy Sambo. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Irfan Anshori |