TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tidak mempengaruhi kelanjutan proses hukum terhadap terdakwa lainnya dalam kasus korupsi impor gula.
"Lho iya (proses hukum terdakwa lain tetap berjalan). Kan memang abolisinya ini kepada beliau (Tom Lembong), kepada orang," tegas Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Prasetyo menjelaskan bahwa abolisi bersifat personal dan hanya berlaku untuk individu tertentu. Menurutnya, permohonan abolisi dari terdakwa lain akan dikaji oleh Kementerian Hukum dan HAM jika sudah diajukan secara resmi.
"Nanti kita serahkan ke Kementerian Hukum untuk mengkaji kalau memang ada permohonan," ujar Prasetyo. Saat ditanya apakah ada pembahasan abolisi untuk terdakwa lain, ia menjawab singkat: "Belum ada."
Sebelumnya, kuasa hukum sembilan korporasi yang terlibat kasus ini meminta Kejaksaan Agung menghentikan proses hukum menyusul abolisi yang diterima Tom Lembong. Mantan Menteri Perdagangan ini divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta karena terbukti melakukan korupsi impor gula kristal mentah periode 2015-2016 yang merugikan negara Rp194,72 miliar.
Tom Lembong dinyatakan bersalah karena menerbitkan persetujuan impor gula untuk 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian. Pada 1 Agustus 2025, ia dibebaskan dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi merupakan hak prerogatif presiden untuk menghentikan proses hukum setelah mempertimbangkan masukan DPR. Namun keputusan ini tidak otomatis berlaku untuk pihak lain yang terlibat dalam kasus yang sama. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |