TIMES JAKARTA, JAKARTA – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa pengesahan STNK tahunan tidak membutuhkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Ketentuan ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021.
“BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan tidak berganti pemilik, BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” ujar Wibowo di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Ia menjelaskan, pengesahan STNK tahunan dapat dilakukan melalui dua cara yakni manual di kantor Samsat atau secara digital melalui aplikasi Samsat Online SIGNAL. Pada kedua mekanisme tersebut, masyarakat cukup membawa KTP, surat kuasa jika diwakilkan, dan STNK asli.
Wibowo menyebut layanan SIGNAL mempermudah pembayaran pajak dan pengesahan STNK hingga tahun keempat tanpa perlu datang ke Samsat. Namun, memasuki tahun kelima, perpanjangan STNK harus dilakukan manual.
Pada proses tersebut, pemilik kendaraan diwajibkan membawa KTP, surat kuasa (jika diwakilkan), STNK, BPKB, serta menghadirkan kendaraan untuk cek fisik.
“BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan mesin,” katanya.
Ia berharap penegasan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur pengesahan dan perpanjangan STNK sekaligus mendorong pemanfaatan layanan digital SIGNAL.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Korlantas Polri Tegaskan Pengesahan STNK Tahunan Tidak Wajib Bawa BPKB
| Pewarta | : Ubay KPI |
| Editor | : Imadudin Muhammad |