TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai demutualisasi bursa efek sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kebijakan ini akan mengubah struktur Bursa Efek Indonesia (BEI) dari bursa berstruktur mutual menjadi perseroan dengan kepemilikan yang lebih terbuka.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, mengatakan demutualisasi memisahkan keanggotaan dan kepemilikan bursa.
Langkah ini dinilai strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia.
“Demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek. Ini untuk memastikan tata kelola sejalan dengan praktik terbaik internasional, sekaligus menjaga kepentingan publik dan integritas pasar,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Masyita menjelaskan bahwa demutualisasi bukan hal baru secara global. BEI kini menjadi salah satu dari sedikit bursa yang masih menerapkan struktur mutual, sementara Singapura, Malaysia, hingga India telah lebih dulu bertransformasi.
Menurutnya, struktur baru memungkinkan pengembangan produk dan layanan yang lebih inovatif, mulai dari instrumen derivatif hingga pembiayaan infrastruktur dan transisi energi. Demutualisasi juga diharapkan mendorong likuiditas pasar yang selama ini masih tertinggal dibanding negara lain di kawasan.
Ia menekankan bahwa demutualisasi harus berjalan paralel dengan peningkatan free float yang dinilai masih rendah dan menghambat perdagangan aktif.
“Peningkatan free float perlu menjadi agenda penting agar dampaknya terhadap kedalaman pasar modal benar-benar optimal,” ujarnya.
Di sisi permintaan, pemerintah menyiapkan kebijakan pendukung untuk memperkuat basis investor domestik, termasuk investor institusional.
Salah satunya melalui pengaturan mekanisme cut loss bagi pengelola dana pensiun agar lebih aktif berinvestasi dan menjadi anchor investors.
Masyita juga menyoroti pengalaman India dalam satu dekade terakhir, yang berhasil meningkatkan kapitalisasi pasar melalui penguatan tata kelola, partisipasi investor domestik, dan pengembangan teknologi.
Ia memastikan penyusunan RPP dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan regulator, SRO seperti BEI, pelaku industri, serta DPR.
“Tujuan strategisnya adalah memperkuat pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang mendorong transformasi ekonomi menuju negara maju,” kata Masyita.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemerintah Susun RPP Demutualisasi BEI untuk Perkuat Tata Kelola Pasar Modal
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Imadudin Muhammad |