TIMES JAKARTA, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengawali tahun 2026 dengan keberhasilan besar. Dalam dua operasi terpisah, BNN RI sukses menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 160 kilogram dan ganja seberat 200 kilogram.
Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan bahwa ratusan kilogram sabu tersebut diduga kuat berasal dari jaringan internasional yang terafiliasi dengan sindikat Segitiga Emas (Golden Triangle).
“Ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan Segitiga Emas. Jadi kemasan ini kemasan baru, kemasan kopi yang bertuliskan ‘Guatemala Antigua’,” ujar Roy saat konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (5/2).
Kronologi Penangkapan: Sabu Dikubur di Dalam Tanah
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan kurir berinisial M yang membawa 100 kg sabu di Perlak, Aceh. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan meringkus tersangka IB di Bireuen, Aceh.
Informasi dari IB membawa petugas kepada tersangka H. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 60 kg sabu yang disembunyikan dengan cara dikubur di dalam tanah. Roy mencatat bahwa penggagalan 160 kg sabu ini menyelamatkan sekitar 533.000 jiwa dengan nilai ekonomis mencapai Rp208 miliar.
Distribusi Ganja Antarprovinsi
Di lokasi berbeda, BNN juga menyita 200 kg ganja di Sumatera Utara. Barang haram ini dibawa menggunakan truk dari Aceh menuju Medan dengan pengawalan ketat satu unit mobil.
Petugas berhasil menangkap pengemudi truk berinisial AS, serta dua pengawal yakni YH dan DJS. Roy menjelaskan bahwa ganja tersebut rencananya akan didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia.
"Jaringan ini adalah jaringan antarprovinsi, setelah dilakukan hasil pemeriksaan ternyata barang bukti tersebut akan disebar ke beberapa provinsi termasuk di Pulau Jawa," jelas Roy.
Penyitaan ganja ini diprediksi menyelamatkan 600.000 jiwa dengan estimasi nilai ekonomis Rp1,5 miliar. “BNN telah berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Mati bagi Tersangka
Para tersangka kini dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman maksimal pidana seumur hidup hingga pidana mati.
BNN juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri.
“Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas. Kami minta supaya menyerahkan diri saja daripada nanti kami akan melakukan tindakan tegas,” tegas Roy.
Dalam kesempatan tersebut, BNN memberikan apresiasi kepada pihak Bea Cukai, Polri, TNI, serta instansi terkait atas sinergi yang terjalin. BNN juga mengajak masyarakat untuk tetap aktif melaporkan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: BNN RI Bongkar Penyelundupan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja Jaringan Internasional
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Deasy Mayasari |