TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) tengah membidik 40 perusahaan di sektor industri baja yang terindikasi mangkir dari kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Akibat pelanggaran ini, negara diperkirakan mengalami kebocoran pendapatan yang sangat signifikan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dari puluhan perusahaan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai angka Rp4 triliun hingga Rp5 triliun setiap tahunnya.
"Jadi cukup besar, kalau kita lihat sampai 40 perusahaan lumayan besar. Kita prediksi Rp4 triliun-Rp5 triliun berkurangnya income kita. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak," tegas Purbaya di Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).
Sebagai bentuk komitmen dalam mengembalikan pendapatan negara, Kemenkeu akan terus menyisir dan mengejar perusahaan-perusahaan "pengemplang" pajak tersebut. Purbaya menyatakan jajarannya sedang melakukan penelusuran mendalam terhadap entitas yang diduga kuat tidak menyetorkan kewajiban pajaknya.
"Nanti staf saya akan memanggil mereka (perusahaan) untuk memastikan agar mengerti apa yang kita kerjakan dan ke depan harus ikut dengan peraturan yang ada," tuturnya.
Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha yang tercatat melanggar. Dalam waktu dekat, pemilik perusahaan akan dipanggil untuk menghadap guna memastikan kesediaan mereka dalam melunasi tunggakan pajak tersebut.
"Jangan main-main dengan Indonesia, jadi kita akan biarkan prosesnya berjalan, staf saya akan memanggil pemilik perusahaan. Dan saya dengar yang punya (perusahaan) sudah di BAP berkali-kali, tapi yang penting nanti bisa disampaikan pesannya," ujar Menkeu.
Modus Penggelapan Pajak Sejak 2016
Senada dengan Menkeu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, membeberkan bahwa modus yang dilakukan puluhan perusahaan ini adalah dengan menggelapkan atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara jujur untuk menyembunyikan omzet sebenarnya.
"Untuk 40 perusahaan ini, memang juga melakukan modus yang sama. Di mana dari periode antara tahun 2016 sampai tahun 2019," ungkap Bimo.
Sebagai langkah tindak lanjut, Ditjen Pajak akan mengembangkan kasus ini ke tahap penyidikan terhadap pemegang saham guna memperjelas status hukum perusahaan terkait. Saat ini, tim teknis tengah melakukan pemeriksaan digital forensik pada server perusahaan-perusahaan tersebut.
"Selain itu kita hari ini sedang forensik dan sedang mengambil data dari server yang ada di perusahaan terkait," imbuhnya.
Bimo menambahkan, selain industri baja konvensional, perusahaan di bidang Hebel (beton ringan) juga terindikasi melakukan penyimpangan serupa. Sebagian besar perusahaan ini beroperasi di wilayah strategis seperti Jakarta dan Banten.
"Perusahaan ini tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat juga ada. Tapi kalau faktor produksinya seperti pabrik, beberapa itu memang smelting baja bilet menggunakan scrap. Jadi bahan bakunya itu dari scrap baja itu di kawasan-kawasan industri," tutup Bimo. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemenkeu Bidik 40 Perusahaan yang Mangkir Bayar Pajak
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Deasy Mayasari |