TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik sebuah perusahaan gula yang menggunakan tanah seluas 85.244,925 hektare milik Kementerian Pertahanan c.q. TNI AU di Lampung. Pencabutan ini dilakukan setelah adanya temuan bertahun-tahun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa berdasarkan LHP BPK tahun 2015, 2019, dan 2022, tanah tersebut adalah aset negara di bawah pengelolaan Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung. Namun, ternyata terdapat sertifikat HGU yang diterbitkan atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam entitas lain dalam satu grup perusahaan berinisial SGC.
“Ada enam entitas lainnya, tapi satu grup di atas tanah milik negara, yaitu di atas tanah nama Kemhan, dalam hal ini atas nama Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung,” jelas Nusron di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Atas temuan ini, Menteri Nusron bersama jajaran Kemhan, TNI AU, Kejaksaan, Polri, hingga KPK menggelar rapat koordinasi. Hasilnya, disepakati pencabutan sertifikat HGU yang dikuasai perusahaan gula tersebut. Selanjutnya, tanah akan diserahkan kembali ke Kemhan c.q. TNI AU.
“Nanti TNI AU akan melanjutkan tindakan-tindakan administrasi kepada kami, yaitu mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama TNI AU atas nama Kemhan c.q. TNI AU,” jelas Nusron.
Kepala Staf TNI AU Marsekal Mohamad Tonny Harjono menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset strategis pertahanan yang akan digunakan untuk membangun fasilitas militer. “Kami merencanakan membangun Komando Pendidikan di sana dan Satuan Pasgat, pengembangan dari validasi organisasi, sehingga daerah tersebut nanti akan dibangun beberapa satuan dan dijadikan daerah latihan,” ucapnya.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: ATR/BPN Cabut Sertifikat HGU Perusahaan Gula di Atas Tanah Milik TNI AU Lampung
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |