https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

KPK Panggil 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 17 November 2025 - 14:25
KPK Panggil 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/10/2025). (FOTO: ANTARA/Rio Feisal)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024. Sebanyak 12 saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/11/2025).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi dari Jakarta.

Kedua belas saksi tersebut berasal dari berbagai perusahaan penyelenggara perjalanan haji dan umrah. Mereka antara lain:

  • MAG – Direktur Utama PT Magna Dwi Anita

  • AA – Direktur PT Amanah Wisata Insani

  • SUH – Direktur Utama PT Al Amin Universal

  • FAH – Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama

  • HAG – Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri

  • UM – Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom

  • MF – Direktur PT Elteyba Medina Fauzana

  • AMS – Direktur PT Busindo Ayana

  • BS – Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata

  • SB – Konsultan

  • FD – Pegawai swasta

  • SM – Pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan yang telah dimulai sejak diumumkan pada 9 Agustus 2025.

KPK memulai penyidikan setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. Tak lama setelah itu, lembaga antirasuah mengungkap adanya komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna menghitung potensi kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Saat itu, KPK juga mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut.

Perkembangan penyidikan menunjukkan skala kasus yang semakin meluas. Pada 18 September 2025, KPK menduga sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji ikut terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Poin utama yang disoroti adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus, atau komposisi 50 banding 50. Namun, pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.