https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Surabaya Amankan Warga Negara Tiongkok Diduga Manfaatkan Perusahaan Fiktif

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:53
Imigrasi Surabaya Amankan Warga Negara Tiongkok Diduga Manfaatkan Perusahaan Fiktif Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Kantor Imigrasi Surabaya) melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian saat menggelar konferensi pers pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA asal China. (foto: dok Imigrasi Surabaya)

TIMES JAKARTA, SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Kantor Imigrasi Surabaya) melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian meningkatkan intensitas operasi pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya.

Fokus pengawasan kali ini ditujukan kepada perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang dicurigai tidak aktif atau fiktif, serta WNA yang diduga memberikan data palsu demi memperoleh visa atau izin tinggal di Indonesia.

Operasi ini bermula dari analisis sistem informasi keimigrasian yang mengindikasikan kejanggalan pada sejumlah data administratif milik WNA yang disponsori oleh perusahaan PMA berinisial PT L.B. Perusahaan ini terdaftar beralamat di kawasan Rungkut, Surabaya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim intelijen imigrasi diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas tidak menemukan tanda-tanda aktivitas usaha di alamat yang tercatat sebagai kantor PT L.B. Tempat itu justru merupakan rumah tinggal kosong yang tak menunjukkan adanya kegiatan bisnis sebagaimana mestinya.

Setelah lima hari penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria warga negara Republik Rakyat Tiongkok berinisial DC. Pria tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk kategori investor dan mengaku menjabat sebagai Direktur PT L.B. sejak kedatangannya pada tahun 2022.

Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut, DC tidak dapat menunjukkan dokumen paspor kepada petugas imigrasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan bukti yang telah dikumpulkan, DC diduga kuat telah melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni menyampaikan data tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Terkait kasus ini, pihak Imigrasi Surabaya juga telah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta untuk memverifikasi legalitas dan keabsahan operasional PT L.B sebagai perusahaan PMA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran keimigrasian, terutama yang melibatkan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, terutama dalam konteks penyalahgunaan visa investor. Pengawasan akan terus kami perketat,” ujarnya.

Upaya ini merupakan bagian dari langkah serius Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban nasional dari potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh pihak asing dengan modus perusahaan fiktif. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.