TIMES JAKARTA, JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sikap "pikir-pikir" atau mempertimbangkan upaya hukum setelah majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan dalam kasus korupsi Jiwasraya. Terdakwa Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara, padahal JPU menuntut 4 tahun penjara.
“Sikap tersebut kami ambil guna memberikan waktu bagi penuntut umum untuk mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya,” kata JPU Bagus Kusuma di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
JPU menyoroti dua hal utama:
-
Penerapan pasal yang berbeda: Hakim menggunakan Pasal 3 UU Tipikor (ancaman minimal 1 tahun), sementara JPU menggunakan Pasal 2 (ancaman minimal 4 tahun).
-
Tidak dijatuhkannya pidana tambahan berupa uang pengganti, padahal JPU menuntut denda pengganti sebesar Rp90 miliar. Hakim beralasan kerugian negara tidak dinikmati langsung oleh terdakwa.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (7/1/2026) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu itu. Hakim menyatakan Isa terbukti bersalah membuka jalan bagi Jiwasraya beroperasi meski dalam kondisi insolven, yang akhirnya merugikan pemegang polis.
Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor peringan, seperti Isa belum pernah dihukum, kooperatif selama persidangan, tidak menikmati keuntungan materiil, usia lanjut, serta situasi krisis keuangan global 2008 yang mempengaruhi keputusannya.
JPU memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding. “Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap,” tegas Bagus. Keputusan ini akan menjadi penentu apakah tuntutan yang lebih berat akan diperjuangkan kembali di tingkat banding.
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |