https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah

Jumat, 09 Januari 2026 - 15:34
Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah, Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas Hormati Proses Hukum KPK Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Penasihat hukum mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan pernyataan resmi menyikapi pemberitaan mengenai perkembangan proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada media, penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya telah menerima informasi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Mellisa dalam pernyataan resminya.

Ia menegaskan, sejak awal proses pemeriksaan, Yaqut Cholil Qoumas telah menunjukkan sikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum.

“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” tegasnya.

Mellisa juga menekankan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang. Salah satu prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Prinsip presumption of innocence merupakan bagian fundamental dari sistem hukum yang harus dihormati oleh semua pihak,” ujarnya.

Sebagai penasihat hukum, Mellisa menyatakan akan mendampingi Yaqut Cholil Qoumas secara profesional dan bertanggung jawab. Pihaknya juga memastikan akan menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak-hak hukum kliennya.

Lebih lanjut, Mellisa mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara independen, objektif, dan profesional.

“Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian publik,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji, yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.(*)

Pewarta : Ferry Agusta Satrio
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.