https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

KPK Periksa 13 Saksi Terkait Kasus Suap Ponorogo, Mengurai Jaringan Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Senin, 01 Desember 2025 - 17:15
KPK Periksa 13 Saksi Terkait Kasus Suap Ponorogo Lobi Gedung KPK di Jakarta (Foto: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas proses penyidikan kasus suap Ponorogo dengan memanggil 13 saksi kunci untuk mendalami dugaan aliran uang dalam suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polres Madiun, Jawa Timur, pada Senin. “Pemeriksaan 13 saksi bertempat di Polres Madiun,” ujarnya kepada jurnalis.

Struktur Saksi yang Diperiksa

Data menunjukkan para saksi berasal dari berbagai bidang strategis di Pemkab Ponorogo, menandakan luasnya potensi keterlibatan birokrasi dalam perkara ini. Mereka antara lain BA – Kabid Aplikasi dan Informatika Diskominfo, DS – Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Disbudparpora, YH – Kabid Kebudayaan Disbudparpora, LS – Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes, IM – Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM, YR – Kabid Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnaker, YS – Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos, VN – Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes, AFS – Kabid Pengelolaan Sampah dan Pertamanan DLH, HS – Kabid Perekonomian dan SDA Bappeda, MSZ – Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes, AH – Sekretaris Kecamatan Balong, dan CA – Sekretaris Kecamatan Sawoo.

Pemanggilan ini menunjukkan pola pemeriksaan bertingkat: dari pejabat teknis hingga struktur kecamatan, mengarah pada pemetaan sistematis mengenai siapa yang mengetahui proses mutasi, promosi, atau proyek-proyek tertentu.

Status Tersangka dan Pola Suap

KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 November 2025. Mereka adalah Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Dr. Harjono, Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo, dan  Sucipto (SC) – Pihak swasta, rekanan RSUD

Analisis klaster dugaan suap menunjukkan tiga pola korupsi yakni Suap Pengurusan Jabatan, dengan penerima Sugiri Sancoko & Agus Pramono, pemberi Yunus Mahatma, dan indikasi: jual beli jabatan, manipulasi mutasi, hingga promosi struktural.

Kemudian, suap Proyek RSUD Dr. Harjono dengan penerima penerima: Sugiri Sancoko & Yunus Mahatma, pemberi: Sucipto, dan fokus: pemenangan proyek pekerjaan di RSUD. Lalu, dugaan Gratifikasi di Lingkungan Pemkab dengan penerima: Sugiri Sancoko, pemberi Yunus Mahatma, dan Dugaan: penerimaan berkala terkait kebijakan dan akses proyek.

Data KPK memperlihatkan bahwa hubungan antara pejabat eksekutif daerah dan pimpinan RSUD menjadi simpul utama pergerakan dana, dengan pihak swasta sebagai fasilitator proyek.

KPK menilai bahwa pemeriksaan belasan saksi ini penting untuk menelusuri aliran uang, pola komunikasi antarpejabat, serta potensi keterlibatan pihak lain. Dengan cakupan klaster yang luas, kasus ini diprediksi menghasilkan pengembangan tersangka baru jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.