https://jakarta.times.co.id/
Berita

PGI Apresiasi Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:31
PGI Apresiasi Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Kantor PGI (Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia) di Jakarta. (Foto: Dok.PGI)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin operasional 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Ketua Umum PGI, Jacklevyn F. Manuputty, menyatakan keputusan pemerintah menunjukkan keberpihakan negara terhadap kelestarian alam dan keadilan ekologis. Selama bertahun-tahun, kata dia, masyarakat di wilayah terdampak hidup dalam bayang-bayang bencana ekologis akibat eksploitasi hutan yang tidak bertanggung jawab.

“PGI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintahan Presiden Prabowo atas langkah tegas mencabut izin operasional perusahaan-perusahaan yang terbukti atau terindikasi merusak kawasan hutan Indonesia,” ujar Jacklevyn di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

PGI berharap pencabutan izin tersebut tidak berhenti pada aspek administratif semata. Audit lingkungan yang telah dilakukan diminta untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum yang tegas, baik pidana maupun perdata, apabila ditemukan unsur pelanggaran.

“Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat dan menjaga keberlanjutan alam ciptaan Tuhan,” kata Jacklevyn.

Meski mendukung langkah tegas pemerintah, PGI juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap para pekerja yang terdampak penutupan perusahaan. Pemerintah didorong menyiapkan skema transisi, jaminan sosial, serta tunjangan yang layak agar para pekerja tidak menjadi korban baru dalam proses pemulihan lingkungan.

PGI turut menyampaikan apresiasi kepada gereja-gereja di Sumatera Utara, lembaga ekumenis dan lintas iman, kelompok masyarakat adat, serta Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis yang selama ini konsisten mendampingi masyarakat terdampak kerusakan lingkungan.

Selain itu, PGI mengajak seluruh umat beriman untuk berdiri bersama para korban bencana ekologis, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta terus mengedukasi umat mengenai panggilan iman dalam menjaga ciptaan dan mendukung advokasi lingkungan hidup.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan hasil investigasi dan audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dari total perusahaan yang dicabut izinnya, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan luasan mencapai lebih dari satu juta hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.