https://jakarta.times.co.id/
Berita

OJK Permudah Aturan Pergadaian, Pelaku Usaha Kini Makin Lega

Jumat, 05 Desember 2025 - 23:31
OJK Permudah Aturan Pergadaian, Pelaku Usaha Kini Makin Lega Pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Mayestik menjelaskan fitur gadai dan cicil emas di BSI Mobile Banking di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2012). (Foto: ANTARA)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pada POJK 39 Tahun 2024 untuk menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan syarat administratif, dan menyesuaikan standar pengawasan agar selaras dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.

Penyesuaian terwujud melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (5/12/2025), menyampaikan bahwa POJK 29/2025 diterbitkan sebagai bentuk dukungan regulator terhadap kebijakan strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan serta mempercepat inklusi keuangan.

Selain itu, aturan baru tersebut juga menjadi bentuk dukungan OJK guna meningkatkan indeks kemudahan berusaha, khususnya melalui penyederhanaan perizinan bagi usaha pergadaian pada lingkup wilayah kabupaten/kota.

OJK memandang bahwa kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama bagi kelompok yang belum terlayani optimal oleh lembaga jasa keuangan formal.

Selain itu, pelaku usaha pergadaian membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar mampu bersaing dan tumbuh dengan tata kelola yang tetap prudent.

Salah satu perubahan pokok ketentuan yang diatur dalam POJK 29/2025 yakni penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota bagi pelaku usaha pergadaian yang telah beroperasi namun belum memiliki izin usaha dari OJK.

Aturan baru juga mencakup penyesuaian ketentuan mengenai rangkap jabatan penaksir, kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material, penambahan ketentuan untuk pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional, dan seterusnya.

Adapun POJK 29/2025 mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada 26 November 2025.

OJK juga mengimbau pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin usaha agar segera mengajukan permohonan izin melalui Kantor OJK sesuai tempat/kedudukan pelaku usaha gadai. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.