TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik untuk seluruh kartu perdana baru mulai Januari 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah strategis untuk memutus rantai penipuan daring yang selama ini marak memanfaatkan nomor seluler tidak tervalidasi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, mayoritas kejahatan digital berasal dari penggunaan kartu SIM yang mudah diganti ketika terdeteksi aparat atau sistem pengawasan. Pola tersebut dinilai menyulitkan proses pelacakan pelaku kejahatan siber.
“Kita ingin memutus rantainya dulu. Jadi kejahatan digital itu sebagian besar berasal dari kartu-kartu SIM yang tidak tervalidasi. Polanya sama, nomor terdeteksi, dibuang, lalu ganti nomor baru,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Menurut Meutya, kewajiban biometrik ini difokuskan pada nomor baru, sementara pelanggan lama tetap dilayani apabila ingin melakukan registrasi ulang atau pemutakhiran data secara sukarela dengan metode biometrik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, yang menjadi dasar penerapan registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah. Pemerintah juga memberikan masa transisi hingga akhir Juni 2026 agar seluruh operator seluler siap menerapkannya secara merata di Indonesia.
Mulai Juli 2026, seluruh proses registrasi nomor seluler diwajibkan menggunakan metode biometrik. Pemerintah memahami tantangan geografis, khususnya di wilayah terpencil, sehingga memberikan waktu tambahan bagi operator untuk menyediakan gerai dan petugas yang mampu melayani verifikasi biometrik.
“Di kota besar kita harapkan Januari sudah berjalan. Untuk daerah yang cukup jauh, kami beri waktu sampai Juni agar operator bisa menempatkan gerai yang mendukung biometrik,” kata Meutya.
Untuk memudahkan masyarakat, operator seluler menyediakan opsi registrasi biometrik secara daring melalui situs web maupun langsung di gerai resmi. Pemerintah juga menegaskan aspek perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas utama.
Kemkomdigi memastikan data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler, melainkan hanya digunakan untuk proses verifikasi. Sementara itu, data identitas kependudukan tetap tersimpan di basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menambahkan bahwa pemerintah meminta operator membuka akses pengecekan data bagi pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka digunakan untuk nomor lain tanpa izin.
Jika ditemukan penyalahgunaan identitas, pelanggan dapat mengajukan pemblokiran nomor terkait. Pemerintah juga menyediakan kanal pengaduan melalui situs aduannomor.id agar masyarakat dapat segera menonaktifkan nomor yang disalahgunakan.
Saat ini, basis data penggunaan NIK masih dikelola terpisah oleh masing-masing operator. Namun mulai Juli 2026, sistem tersebut akan diintegrasikan secara nasional sehingga pelanggan dapat memeriksa penggunaan NIK lintas operator.
“Pelanggan Telkomsel nantinya bisa melihat apakah NIK-nya dipakai di XL atau Indosat. Dengan itu, masyarakat bisa merasa lebih aman,” kata Edwin. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Menkomdigi: Registrasi Biometrik untuk Kartu Perdana
| Pewarta | : Rochmat Shobirin |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |