TIMES JAKARTA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kebijakan khusus untuk meringankan beban nasabah dan pelaku jasa keuangan yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus di Daerah Terdampak Bencana.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendukung pemulihan ekonomi. “Pemberian perlakuan khusus dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Beberapa poin kebijakan utama meliputi:
-
Penilaian kualitas kredit berdasarkan satu pilar (ketepatan pembayaran) untuk plafon hingga Rp10 miliar.
-
Restrukturisasi kredit dianggap sebagai kualitas lancar, baik untuk kredit yang disalurkan sebelum maupun setelah bencana.
-
Penyaluran pembiayaan baru kepada debitur terdampak tetap diperbolehkan.
-
Kebijakan berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025.
Di sektor asuransi, OJK menginstruksikan perusahaan untuk melakukan layanan "jemput bola" dengan memetakan pemegang polis terdampak dan menyederhanakan proses klaim.
OJK juga memberikan kelonggaran administratif bagi lembaga jasa keuangan di wilayah bencana, seperti perpanjangan batas waktu penyampaian laporan bulanan dan laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) hingga 30 Desember 2025. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |