TIMES JAKARTA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang memproses permohonan izin dari dua calon lembaga bursa aset kripto, kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Selain itu, lanjutnya, saat ini juga ada dua lembaga calon lembaga kliring dan dua calon lembaga tempat penyimpanan aset keuangan digital yang turut mengajukan permohonan perizinan ke OJK.
"Saat ini masing-masing sedang menjalani tahapan perizinan yang kami lakukan secara bertahap yang meliputi pemeriksaan atas pemenuhan setiap dokumen dan juga pemeriksaan pemenuhan atas seluruh persyaratan yang dikenakan kepada pemenuhan perizinan," kata Hasan.
Sebagai informasi, saat ini sudah ada 1.347 aset kripto yang diperdagangkan per November 2025.
OJK sendiri sudah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto yang terdiri dari satu bursa kripto (bursa), satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), dua pengelola tempat penyimpanan (kustodian), serta 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
Otoritas juga telah memberikan persetujuan enam lembaga penunjang yang terdiri dari empat Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan dua Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).
Guna memastikan ekosistem perdagangan aset kripto tetap sehat, Hasan memastikan para komisaris hingga direksi calon lembaga bursa melalui evaluasi Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK).
"Proses ini tentu akan kami lakukan secara teliti, hati-hati dan terukur, agar pada saatnya lembaga yang memiliki peran penting dalam ekosistem aset keuangan digital aset kripto nasional ini, jika nanti telah memperoleh izin, akan memiliki tata kelola kuat dan manajemen risiko yang memadai," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa OJK berkomitmen untuk memastikan pertumbuhan aset kripto di Indonesia berjalan di atas landasan yang kokoh. Prioritas utama pengawasan saat ini juga difokuskan pada penguatan infrastruktur dasar sektor ini.
"Kami juga akan tetap memastikan bahwa seluruh aspek kelembagaan kesiapan sistem dan juga kesiapan dalam melakukan pengawasan dapat berjalan secara handal demi mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem aset kripto Indonesia secara berkelanjutan," tambah Hasan.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: OJK Proses Izin Bursa Kripto Baru, Ekosistem Digital RI Siap Masuk Babak Baru
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |