TIMES JAKARTA, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menegaskan bahwa Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya tidak perlu pensiun dini dari TNI karena jabatan yang diembannya di pemerintahan.
Menurutnya, jabatan Seskab berada di bawah Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden sehingga tetap sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Setahu saya, posisi Seskab itu di bawah Sekmil, dan Sekmil itu masuk dalam undang-undang. Jadi, posisinya beliau masih sangat aman,” ujar Dave dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dave menjelaskan bahwa sesuai arahan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, personel yang menjabat dalam posisi yang diatur oleh undang-undang dapat tetap berstatus sebagai perwira TNI. Sementara itu, personel yang menduduki jabatan di luar ketentuan harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum melanjutkan tugasnya.
Sebelumnya, Dave Laksono menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar terkait posisi Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab. Menurutnya, keberadaan Sekmil dalam struktur organisasi pemerintahan sudah diatur dengan jelas dalam peraturan yang berlaku.
"Sekmil Presiden itu di dalam undang-undang sekarang diatur, dibolehkan perwira TNI. Jadi, tidak ada yang dilanggar," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).
Senada dengan Dave Laksono, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut bahwa jabatan Seskab memang diperuntukkan bagi perwira TNI. Hal ini telah disesuaikan dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru.
"Kalau dulu Seskab itu kedudukannya sejajar dengan Sesneg, tetapi dalam SOTK yang baru, Seskab berada di bawah Sekretaris Militer Presiden. Di dalamnya terdiri dari personel TNI dan Polri," jelas Budi Gunawan saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |