TIMES JAKARTA, JAKARTA – Aktivis Perlindungan Anak dan Perempuan, Yaqud Ananda Gudban, mengutuk keras tindakan asusila yang dilakukan oleh Kapolres Ngada Nonaktif, AKBP Fajar Widhyadhamar Lukman Sumaatmaja, terhadap anak di bawah umur.
Nanda, sapaan akrabnya, menilai tindakan ini sangat mencederai kepercayaan publik, terutama karena dilakukan oleh seorang penegak hukum yang seharusnya mengayomi masyarakat.
"Ini yang membuat kita benar-benar murka. Pelakunya adalah seorang Kapolres—sosok yang kita harapkan melindungi masyarakat, tetapi justru menjadi predator seksual anak," tegas Nanda, Kamis (13/3/2024).
Kronologi Kasus yang Mengguncang Publik
Nanda menyoroti kronologi kasus yang telah beredar luas di media massa, yang dinilainya sangat memukul rasa keadilan publik.
Kasus ini mencakup sejumlah tindakan kriminal serius, mulai dari pemesanan anak di bawah umur melalui seorang perempuan, tindakan pencabulan, hingga merekam dan menjual video ke situs di Australia.
"Bisa dibayangkan, semua perbuatan bejat ini dilakukan oleh seorang Kapolres. Karenanya, dia harus dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera," kata Nanda.
Desakan Proses Hukum Transparan
Sebagai pengajar Program Magister Kajian Wanita Universitas Brawijaya, Nanda menuntut agar aparat penegak hukum menangani kasus ini secara transparan dan dapat diakses oleh publik.
"Proses hukum harus dilakukan setransparan mungkin agar putusan yang dihasilkan benar-benar adil dan membuat pelaku jera," ujarnya.
Selain itu, Nanda juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap korban, khususnya dalam hal pemulihan psikologis. Ia meminta pemerintah daerah turun tangan memberikan pendampingan yang serius.
"Kami berharap pemerintah setempat aktif membantu korban, karena ini bukan hanya tentang hukuman bagi pelaku, tetapi juga masa depan anak-anak lainnya," pungkasnya.(*)
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Imadudin Muhammad |