https://jakarta.times.co.id/
Berita

Kenaikan Pangkat Seskab Teddy, Menko Polkam: Sesuai Prosedur

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:04
Kenaikan Pangkat Seskab Teddy, Menko Polkam: Sesuai Prosedur Menko Polkam Budi Gunawan saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025) (FOTO: ANTARA/Walda Marison)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di TNI.

"Saya sampaikan bahwa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Saudara Letnan Kolonel Infanteri Teddy Indra Wijaya ini telah melalui mekanisme yang berlaku di TNI. Tidak ada yang menyalahi," ujar Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

Budi menyatakan bahwa Teddy Indra layak mendapatkan kenaikan pangkat karena kinerjanya yang baik sebagai Sekretaris Kabinet. Selain itu, jabatan yang diembannya merupakan posisi yang harus diisi oleh perwira TNI, sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang berlaku.

"Kalau dulu Seskab itu sejajar dengan Sesneg, tetapi dalam SOTK yang baru, kedudukannya di bawah Sekretaris Militer Presiden, yang terdiri dari personel TNI dan Polri," jelasnya.

Tak Ada Intervensi dalam Kenaikan Pangkat

Budi Gunawan juga memahami bahwa ada berbagai reaksi di masyarakat terkait kenaikan pangkat tersebut. Namun, ia memastikan bahwa keputusan tersebut telah melalui pertimbangan matang dari Panglima TNI dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

"Proses kenaikan pangkat dalam militer mempertimbangkan banyak aspek, tidak hanya masa dinas, tetapi juga kinerja dan kebutuhan organisasi," tambahnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto telah menandatangani keputusan kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana juga mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu dalam pesan singkatnya.

Dasar Hukum Kenaikan Pangkat

Kenaikan pangkat Teddy Indra didasarkan pada Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang telah dikonfirmasi kebenarannya. Dalam surat tersebut, terdapat lima dasar hukum utama, antara lain: Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit TNI; Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit TNI;.

Kemudian, Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP); Peraturan KSAD Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit TNI AD; dan Keputusan KSAD Nomor Kep/462/VIII/2021 Tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.