https://jakarta.times.co.id/
Berita

Proses Finalisasi Amnesti oleh Presiden Prabowo, Menko Yusril: Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan?

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:02
Proses Finalisasi Amnesti oleh Presiden Prabowo, Menko Yusril: Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan? Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). (FOTO: ANTARA/Melalusa Susthira K.)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkap bahwa rencana pemberian amnesti oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, kini tengah berada pada tahap finalisasi. 

Proses tersebut sedang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas.

Yusril menjelaskan bahwa teknis pemberian amnesti sudah berada dalam penanganan Kementerian Hukum, yang telah mengumpulkan daftar calon penerima amnesti. Saat ini, daftar tersebut sedang dibahas dan akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan akhir dari Presiden.

"Amnesti sudah ditangani teknisnya oleh Supratman di Kementerian Hukum. Jadi semua koordinasi sudah kami lakukan, nama-namanya sudah dikumpulkan oleh beliau dan sedang dibahas untuk diajukan finalnya kepada Presiden," ungkap Yusril saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (11/2/2025).

Meskipun proses sudah berjalan, Yusril enggan memberikan rincian lebih lanjut terkait kapan amnesti tersebut akan dilaksanakan. Dia hanya menjelaskan bahwa keputusan pemberian amnesti sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto dan bisa dilakukan kapan saja, baik di awal ataupun akhir masa jabatannya.

Menurutnya, Amnesti adalah kebijakan Presiden. Hal itu bukan sakadar soal hukum, melainkan soal keputusan politik yang bisa diberikan kapan saja. Semua itu tergantung pertimbangan Presiden

Pemberian amnesti oleh kepala negara, lanjutnya, adalah hal yang wajar dan terjadi di banyak negara. 

Yusril menyontohkan soal keputusan mantan Presiden Joe Biden saat memberi amnesti kepada sejumlah narapidana di negaranya. Hal itu merupakan hal yang normal dilakukan presiden.

Amnesti Bagi Narapidana Politik Tanpa Senjata

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (Menteri HAM), Natalius Pigai, juga memberikan penjelasan terkait tujuan amnesti yang akan diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Menurut Pigai, amnesti yang diberikan tidak akan diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam tindakan makar bersenjata.

"(Amnesti) tidak diperuntukkan bagi mereka yang bersenjata," kata Pigai saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu.

Selain itu, Pigai juga menjelaskan bahwa amnesti akan diberikan kepada berbagai kelompok narapidana, termasuk mereka yang memiliki kondisi khusus seperti penyakit jangka panjang, lansia, disabilitas, ibu hamil, atau merawat bayi di bawah usia tiga tahun. Tidak hanya itu, kelompok yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga akan menjadi salah satu yang diperhatikan dalam kebijakan amnesti ini.

Dalam konteks yang lebih luas, amnesti ini diharapkan dapat menciptakan ruang rekonsiliasi dan perdamaian, khususnya untuk narapidana yang terlibat dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, guna mendorong terciptanya kedamaian di wilayah tersebut.

Pemberian amnesti ini mencakup berbagai lapisan masyarakat, dengan penekanan pada upaya perdamaian dan rekonsiliasi sosial, serta memperhatikan hak asasi manusia dalam prosesnya.

Amnesti di Bawah Arahan Presiden Prabowo

Amnesti yang sedang diproses oleh pemerintah Indonesia di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto direncanakan untuk memberikan kesempatan bagi narapidana tertentu, seperti narapidana politik tanpa senjata, lansia, hingga mereka yang terjerat UU ITE. 

Proses ini masih berjalan dengan fokus pada finalisasi data calon penerima, dan diharapkan dapat menciptakan dampak positif dalam upaya perdamaian dan keadilan sosial. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.