https://jakarta.times.co.id/
Berita

KSAD: Seskab Teddy Indra Wijaya Tak Perlu Mundur dari TNI

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:12
KSAD: Seskab Teddy Indra Wijaya Tak Perlu Mundur dari TNI KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak usai rapat bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). (FOTO: ANTARA/Melalusa Susthira K)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang baru saja naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) tidak perlu mundur dari TNI. Menurutnya, jabatan yang diemban Teddy telah diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan.

"Seharusnya di situ, kalau berdasarkan (Perpres) itu tidak harus mundur," ujar Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

KSAD Maruli menjelaskan bahwa aturan mengenai jabatan Seskab telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), sehingga tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

"Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan itu kan ada penyampaiannya bahwa ada Perpres, Seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang 2, tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada," jelasnya.

Posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), yang secara historis memang selalu dipimpin oleh seorang Mayor Jenderal (Mayjen), didampingi sekretaris dari kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan Teddy dalam jabatan tersebut tidak menyalahi aturan.

Terkait kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol, KSAD Maruli menegaskan bahwa penghargaan serupa pernah diberikan hingga pangkat Jenderal bagi prajurit TNI aktif yang memiliki kinerja baik.

"Kalau kita kasih, kan ada juga sampai tingkat jenderal penghargaan pun ada. Kalau ini Mayor, Letkol ya kita hargai ya sudah. Bekerja baik saja kalau mau. Kalau kerjanya baik nanti dapat (penghargaan)," katanya.

Dua Perpres Akui Jabatan Seskab Teddy

Keabsahan posisi Teddy sebagai Seskab juga didukung oleh dua Peraturan Presiden yang berlaku di era pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto. Pertama, Perpres 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Pada Pasal 48 ayat (1) Perpres ini menyatakan bahwa Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet.

Kedua, Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029. Pada Pasal 2 Perpres ini menyatakan bahwa Sekretariat Kabinet kini diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.