TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi dalam kasus yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Ia diduga mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di pemkab untuk perusahaan milik keluarga dan tim suksesnya saat Pilkada 2024.
Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan kronologinya. Setelah dilantik pada Februari 2025, Ardito memerintahkan anggota DPRD Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang lewat mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog.
“AW meminta RHS untuk berkoordinasi dengan ANW selaku Plt. Kepala Bapenda… untuk mengatur pemenang PBJ,” ujar Mungki di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Untuk pengondisian ini, Ardito mematok biaya komitmen sebesar 15–20% dari nilai proyek. Dari total APBD Lampung Tengah 2025 sebesar Rp3,19 triliun, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp5,25 miliar yang disalurkan melalui RHS dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP).
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) 9–10 Desember 2025, yaitu:
-
Ardito Wijaya (Bupati)
-
Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD)
-
Ranu Hari Prasetyo (Adik Bupati)
-
Anton Wibowo (Plt. Kepala Bapenda)
-
Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT Elkaka Putra Mandiri)
Mereka didakwa melanggar pasal gratifikasi dan penerimaan hadiah terkait pengadaan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Semua tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Modus Fee 15-20%, KPK Ungkap Bupati Ardito Tunjuk Langsung Perusahaan Tim Sukses Pilkada
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |