TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan wacana baru terkait pelaksanaan penyembelihan Dam haji. Ia mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahas kemungkinan pelaksanaan penyembelihan Dam di Indonesia, alih-alih di Arab Saudi seperti yang selama ini dilakukan.
Hal ini disampaikannya dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI di Hotel Grand Sahid, Jakarta, pada Rabu (18/12/2024).
"Soal Dam, kalau dijumlahkan bisa mencapai 250 ribu ekor kambing yang harus disembelih orang Indonesia di sana. Nah, bisa didiskusikan bagaimana jika 250 ribu ekor kambing itu tidak usah disembelih di Saudi, tapi cukup disembelih di Indonesia. Kambingnya, kambing Indonesia," ujar Menag.
Dampak Ekonomi dan Gizi Masyarakat
Menag menjelaskan, jika wacana ini diterapkan, dampaknya akan signifikan bagi peternak lokal. Sebanyak 250 ribu ekor kambing yang disembelih di Indonesia dapat meningkatkan kesejahteraan peternak kambing di Tanah Air.
Selain itu, daging dari penyembelihan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia.
“Kalau kambing itu disembelih di Indonesia, peternak akan lebih makmur, dan dagingnya bisa digunakan untuk meningkatkan gizi anak-anak kita,” tambahnya.
Diskusi dengan Menteri Haji Arab Saudi
Menag juga mengungkapkan bahwa ide serupa sudah diterapkan di beberapa negara, berdasarkan hasil diskusinya dengan Menteri Haji Arab Saudi, Tawfiq F. Al Rabiah.
Menurut Menhaj Saudi, sejumlah negara seperti Turki telah melaksanakan penyembelihan Dam di negara asal jemaah haji mereka.
"Saya pun bertanya kepada Menteri Haji Arab Saudi, menurut pandangan ulama Saudi seperti apa? Dia menunjuk bahwa buktinya sudah banyak negara yang melaksanakan hal tersebut, termasuk Turki," jelasnya.
Tantangan Ushul Fikih
Namun, Menag menyadari bahwa wacana ini masih membutuhkan kajian mendalam dari aspek ushul fikih. Ia menekankan pentingnya menghormati pandangan para ulama yang memegang interpretasi hukum syariat terkait penyembelihan Dam.
Menag mengutip pendapat Asrorun Ni’am Sholeh dari MUI, yang mengatakan bahwa hingga kini belum ditemukan kitab fikih yang mendukung penyembelihan Dam dilakukan di luar Tanah Suci.
"Saya bertanya kepada Pak Niam secara informal, apakah ada kitab yang membenarkan penyembelihan Dam di tanah air? Jawabannya, ‘Kami belum menemukan kitab yang membenarkan hal tersebut,’” tutur Menag.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata-mata rasional, melainkan juga berkaitan dengan keyakinan dan prinsip-prinsip dalam fikih Islam.
“Kita harus menghargai pendapat ulama dan tidak memaksakan kehendak,” tegasnya.
Menag berharap diskusi bersama MUI dapat memberikan titik terang terkait hukum pelaksanaan penyembelihan Dam di Indonesia.
Selain itu, ia mengajak semua pihak untuk melihat peluang ini sebagai cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa melanggar prinsip-prinsip syariat.
Wacana ini menjadi perhatian publik karena berpotensi mengubah tradisi pelaksanaan Dam haji sekaligus membawa manfaat ekonomi bagi peternak kambing di Indonesia. Namun, implementasinya tetap memerlukan kajian hukum yang mendalam serta kesepakatan dari para ulama.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Menteri Agama Usul Penyembelihan Dam Haji Dilakukan di Indonesia, MUI Diminta Diskusi
Pewarta | : Wahyu Nurdiyanto |
Editor | : Imadudin Muhammad |