TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia membentuk satuan tugas (satgas) yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga guna mempercepat realisasi pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Satgas ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Menteri Koperasi, serta Kepala Badan Gizi Nasional.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (17/3/2025), Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa satgas memiliki target utama untuk merealisasikan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih dalam waktu enam bulan. Untuk mendukung pelaksanaan program ini, pemerintah akan segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur pembagian tugas antar kementerian dan lembaga terkait.
Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih
Untuk mendukung pembentukan koperasi desa merah putih, pemerintah akan mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Selain itu, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga akan menyediakan skema pinjaman guna memastikan kelancaran pembiayaan koperasi.
Menurut Zulkifli, rincian skema pendanaan masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. “Kami akan memastikan agar skema pembiayaan ini benar-benar membantu desa dan tidak memberatkan mereka,” ujar Zulhas.
Musyawarah Desa sebagai Keputusan Akhir
Pembentukan koperasi desa nantinya akan diputuskan melalui musyawarah desa. Para perangkat desa akan menentukan apakah perlu membentuk koperasi baru atau cukup menggabungkan koperasi yang sudah ada, seperti gapoktan (gabungan kelompok tani) dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).
“Para kepala desa tidak perlu khawatir, karena ini bertujuan untuk memajukan desa. Keputusan akan diambil melalui musyawarah desa, apakah membuat koperasi baru atau menggabungkan dengan yang sudah ada,” jelas Zulhas.
Menurut Zulhas, Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat membantu menyerap hasil pertanian langsung dari petani, sehingga rantai pasok sembako bisa dipangkas. Dengan model distribusi berbasis koperasi, kebutuhan desa dapat dipenuhi langsung dari produsen, tanpa melalui tengkulak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani serta menjaga stabilitas harga pangan di desa. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |