https://jakarta.times.co.id/
Gaya Hidup

Datangi Kemkomdigi, X dan Janji Patuhi Aturan Indonesia

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:23
Kemkomdigi: X Akan Patuhi Aturan Indonesia Terkait AI Grok Ilustrasi - Logo kecerdasan artifisial Grok. (Foto: ANTARA/Ardika/am)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Platform media sosial X (dahulu Twitter) menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia terkait penggunaan chatbot kecerdasan buatan (AI) mereka, Grok. Hal ini disampaikan menyusul tindakan tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang memutus akses sementara terhadap layanan AI tersebut karena penyalahgunaan konten pornografi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pihak X telah mendatangi kementerian untuk memberikan klarifikasi dan koordinasi.

"Mereka (X) sudah datang, menyatakan akan patuh terhadap aturan yg ada di Indonesia dan pelaksanaannya kalau kita lihat sudah seperti itu," kata Alexander saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Sebagai bukti awal kepatuhan, X telah menerapkan geoblocking atau pembatasan akses berbasis wilayah untuk fitur-fitur tertentu di Indonesia. Meski demikian, Alexander menegaskan ancaman pemblokiran permanen tetap ada jika platform milik Elon Musk tersebut melanggar ketentuan di masa depan. Pemerintah juga mendesak X untuk segera mendirikan kantor perwakilan di Indonesia.

"Kita berharap mereka bisa menunjuk perwakilan di sini," ujar Alexander.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa status Grok masih dalam tahap evaluasi ketat guna memastikan aspek perlindungan masyarakat, terutama perempuan dan anak, dari ancaman konten pornografi palsu hasil AI (deepfake).

"Kepatuhan PSE dengan pengenaan sanksi administratif, kami terapkan kepada aplikasi berbasis kecerdasan artifisial Grok yang hingga saat ini masih dalam proses evaluasi. Jadi, statusnya masih dalam blokir oleh Kemkomdigi, menunggu kepastian kepatuhan dari Grok untuk disampaikan kepada pemerintah," tegas Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (26/1).

Langkah pemutusan akses ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menjamin sistemnya tidak memfasilitasi penyebaran dokumen elektronik yang dilarang oleh undang-undang. (*)

 

Pewarta : Antara
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.