TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait penetapan status tersangkanya. Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menghadiri sidang tersebut.
“Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang praperadilan saudara HK,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Tessa menegaskan bahwa penyidik KPK telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.
Ia juga berharap agar hakim yang menangani perkara ini dapat bersikap objektif dalam memutuskan perkara.
“Kami berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif. Sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun,” kata Tessa.
Sidang Praperadilan Sempat Ditunda
Sidang praperadilan ini awalnya dijadwalkan pada 21 Januari 2025, namun ditunda karena KPK tidak hadir. Permohonan penundaan sidang telah diajukan KPK pada 16 Januari 2025 dan disetujui oleh kuasa hukum Hasto serta hakim PN Jakarta Selatan.
“Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujar Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Permohonan praperadilan ini telah diregister dengan nomor perkara No. 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Djuyamto.
Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto
Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku pada 24 Desember 2024. Dalam kasus ini, advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |