TIMES JAKARTA, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah mengetahui adanya pemberian kuota haji kepada biro perjalanan dan umrah PT Maktour. Bantahan itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat.
“Saya tidak tahu itu,” ujar Yaqut singkat kepada wartawan.
Yaqut juga menegaskan Kementerian Agama tidak pernah memberikan kuota haji khusus kepada pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Menurutnya, mekanisme pembagian kuota haji tidak memungkinkan adanya perlakuan khusus kepada individu atau biro tertentu.
“Tidak mungkin itu,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut di tengah sorotan publik terhadap dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Kasus ini menyeret sejumlah nama penting, termasuk mantan pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
Selain membantah soal kuota, Yaqut juga menepis isu kedekatannya dengan Fuad Hasan Masyhur yang mencuat melalui foto-foto yang beredar di media sosial. Ia menyebut kabar tersebut tidak benar.
“Tidak ada, tidak ada,” ucapnya.
Pemeriksaan Panjang di KPK
KPK memeriksa Yaqut sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Yaqut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.19 WIB dan baru meninggalkan lokasi pemeriksaan pada pukul 17.40 WIB.
Kasus kuota haji mulai masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, lembaga antirasuah itu mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik PT Maktour.
Status Tersangka dan Temuan DPR
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah resmi berstatus tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Penetapan tersangka itu memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penentuan kuota dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Di luar proses hukum KPK, kasus kuota haji juga menjadi sorotan politik. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, mulai dari distribusi kuota hingga tata kelola layanan jemaah.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak serta aliran dana dalam perkara tersebut. Bantahan Yaqut menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang akan diuji melalui pembuktian penyidik, sekaligus menambah babak baru dalam kasus korupsi haji yang menyita perhatian publik nasional.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Diperiksa KPK, Yaqut Bantah Tahu Kuota Haji PT Maktour dan Relasi dengan Pemiliknya
| Pewarta | : Imadudin Muhammad |
| Editor | : Imadudin Muhammad |