TIMES JAKARTA, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung memberikan hukuman disiplin kepada 101 jaksa selama tahun 2025. Hukuman ini merupakan bagian dari upaya penegakan etika dan disiplin internal di lingkungan kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan rincian sanksi yang diberikan di Jakarta, Rabu (31/12/2025). Dari total tersebut:
-
44 orang menerima hukuman ringan.
-
44 orang menerima hukuman sedang.
-
69 orang menerima hukuman berat, termasuk pencopotan dari jabatan.
"Copot jabatan itu (hukuman) berat. Kalau penurunan pangkat itu pokoknya ringan. Itu tidak harus dipecat. Tapi, kalau yang (terjerat) pidana, otomatis dipecat," ujar Anang.
Sepanjang periode Januari hingga 22 Desember 2025, Jamwas telah menyelesaikan 659 laporan pengaduan dari masyarakat, dengan hanya 8 laporan yang masih dalam proses penanganan.
Beberapa waktu sebelumnya, Kejagung juga telah memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap sejumlah jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh KPK dan Jampidsus. Mereka berasal dari Kejari Hulu Sungai Utara, Kejari Kabupaten Tangerang, dan Kejati Banten.
"Diberhentikan sementara dari PNS-nya, juga termasuk pembayaran semuanya. Gajinya segala dihentikan dulu sampai menunggu putusan yang inkrah," tambah Anang.(*)
| Pewarta |
: Antara |
| Editor |
: Faizal R Arief |