https://jakarta.times.co.id/
Berita

Skema Fiktif LPEI Terbongkar, 6 Tersangka Diamankan dalam Kasus Korupsi Rp679 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:00
Rugikan Negara Rp679 Miliar, Kortastipidkor Polri Bongkar Korupsi Pembiayaan Ekspor Fiktif Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol.Totok Suharyanto (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/12/2025) (FOTO: ANTARA/Fath Putra Mulya)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap kasus dugaan pembiayaan fiktif oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 43.617.739 dolar AS (setara Rp679 miliar). Kasus ini melibatkan pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF pada periode 2012 hingga 2016.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan modusnya. Pada 2012-2014, LPEI memberikan pembiayaan ke PT DST sebesar Rp45 miliar dan 4,125 juta dolar AS meski seharusnya tidak memenuhi syarat. Akibatnya, terjadi kredit macet 9 juta dolar AS.

Untuk menutupi kerugian, diduga dilakukan upaya plafondering (window dressing) melalui skema novasi dari PT DST ke PT MIF pada akhir 2014. Pada 2014-2016, LPEI kembali memberikan pembiayaan ke PT MIF sebesar 47,5 juta dolar AS meski proses analisis dan pencairannya penuh penyimpangan.

“Dalam proses pemberian pembiayaan kepada PT MIF, terjadi dua skala penyimpangan. Pertama, penyimpangan pada proses analisis permohonan sampai dengan perjanjian PT MIF kepada user, ini fiktif. Kedua, penyimpangan pada proses pencairan dan monitoring kolektibilitas pembiayaan PT MIF, ini juga tidak dilakukan,” ujar Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/12/205).

Penyidikan yang dimulai 22 Januari 2025 telah menetapkan enam orang tersangka, yakni:

  • FA (Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI)

  • NH (Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI)

  • DSD (Kepala Divisi Pembiayaan)

  • IS (Direktur Pelaksana III LPEI)

  • AS (Direktur Pelaksana IV LPEI)

  • DN (Direktur Utama PT MIF)

Penyidik telah melakukan blokir dan sita terhadap 27 objek aset (tanah dan bangunan) dengan total luas signifikan. Para tersangka dijerat dengan pasal korupsi dan pencucian uang.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.