TIMES JAKARTA, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali mengeraskan kebijakan perdagangannya. Pada Kamis (29/1/2026), Trump menandatangani perintah eksekutif yang membuka jalan pengenaan tarif tambahan terhadap negara-negara yang menjual atau memasok minyak ke Kuba.
Dalam perintah tersebut ditegaskan bahwa Amerika Serikat dapat mengenakan bea masuk ad valorem tambahan terhadap barang impor yang berasal dari negara mana pun yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, menyediakan minyak untuk Kuba.
“Mulai tanggal berlakunya perintah ini, tarif bea masuk ad valorem tambahan dapat dikenakan pada barang-barang yang diimpor ke AS yang merupakan produk dari negara lain yang secara langsung atau tidak langsung menjual atau menyediakan minyak apa pun ke Kuba,” demikian bunyi perintah eksekutif tersebut.
Perintah itu mulai berlaku pada 30 Januari pukul 00.01 Eastern Time atau 12.01 WIB. Dalam dokumen tersebut, istilah “minyak” didefinisikan secara luas, mencakup minyak mentah hingga seluruh produk minyak bumi.
Trump memberikan kewenangan besar kepada jajaran kabinetnya untuk mengeksekusi kebijakan ini. Menteri Perdagangan AS bertugas menentukan apakah suatu negara terbukti menjual atau menyediakan minyak ke Kuba, sekaligus menyusun aturan teknis pelaksanaannya. Sementara itu, Menteri Luar Negeri AS diberi mandat untuk menilai apakah dan sejauh mana tarif tambahan perlu diberlakukan, berdasarkan temuan dari Kementerian Perdagangan.
Keputusan akhir tetap berada di tangan Trump, yang akan mempertimbangkan rekomendasi kedua menteri tersebut sebelum menetapkan tarif tambahan.
Dalam perintah yang sama, Trump juga memberi wewenang kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Luar Negeri untuk mengambil langkah lanjutan, termasuk menangguhkan atau merevisi peraturan, menerbitkan pemberitahuan resmi di Federal Register, hingga mengadopsi kebijakan baru guna memastikan perintah eksekutif itu berjalan efektif.
Trump menilai kebijakan dan praktik pemerintah Kuba sebagai ancaman serius. Ia mengklaim tindakan Kuba merupakan “ancaman yang tidak biasa dan luar biasa” terhadap keamanan nasional serta kebijakan luar negeri Amerika Serikat.
Tak berhenti di situ, pada hari yang sama Trump juga melontarkan ancaman tarif baru terhadap Kanada. Ia menyebut akan mengenakan tarif hingga 50 persen terhadap seluruh pesawat buatan Kanada yang dijual ke AS, kecuali jika Kanada segera menyertifikasi jet bisnis produksi perusahaan AS, Gulfstream.
Trump menuding otoritas Kanada secara keliru menolak sertifikasi sejumlah model pesawat Gulfstream, termasuk seri 500, 600, 700, dan 800.
“Dengan ini, kami mencabut sertifikasi Bombardier Global Expresses mereka, serta semua pesawat buatan Kanada, sampai mereka sepenuhnya menyertifikasi Gulfstream, perusahaan hebat dari Amerika,” tulis Trump dalam unggahan di media sosial.
Langkah ini memperlihatkan pola konsisten Trump dalam menggunakan tarif dan hambatan dagang sebagai alat tekanan politik dan ekonomi, baik terhadap negara yang dianggap lawan ideologis seperti Kuba, maupun mitra dekat seperti Kanada.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Trump Tekan Kuba Lewat Tarif Minyak, Kanada Ikut Disentil Lewat Ancaman Pesawat
| Pewarta | : Imadudin Muhammad |
| Editor | : Imadudin Muhammad |