https://jakarta.times.co.id/
Berita

Tim Advokasi PPI Ingatkan TKA SD–SMP Harus Sejalan Amanat UUD 1945

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:29
Tim Advokasi PPI Ingatkan TKA SD–SMP Harus Sejalan Amanat UUD 1945 Johan Imanuel, Perwakilan Tim Advokasi Peduli Pendidikan Indonesia.

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menjelang rencana pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP pada April 2026, Tim Advokasi Peduli Pendidikan Indonesia (PPI) menyampaikan sejumlah catatan kritis kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). 

Catatan tersebut menekankan pentingnya pelaksanaan TKA yang tetap berpijak pada amanat konstitusi, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Johan Imanuel, Perwakilan Tim Advokasi Peduli Pendidikan Indonesia, menyampaikan bahwa TKA sebagai instrumen asesmen nasional tidak boleh keluar dari kerangka regulasi yang telah ditetapkan pemerintah sendiri. 

Ia merujuk pada Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen RI Nomor 047/H/AN/2025 tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs/sederajat.

Menurut Johan, regulasi yang ditetapkan pada 24 Juli 2025 tersebut harus menjadi rujukan utama dalam penyusunan soal TKA, tanpa ada perluasan materi yang berpotensi membebani peserta didik.

“Soal-soal TKA tidak boleh melampaui apa yang sudah diatur dalam peraturan tersebut. Kerangka asesmen sudah jelas memuat latar belakang dan tujuan, mata uji dan jenis soal, muatan serta kompetensi yang diujikan, hingga contoh soal,” ujar Johan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/1/2026).

Ia menekankan bahwa bagian contoh soal menjadi aspek krusial yang tidak boleh diabaikan. Johan menilai pemerintah memiliki tanggung jawab penuh untuk menyosialisasikan contoh soal tersebut secara masif kepada seluruh satuan pendidikan dasar.

“Jangan sampai contoh soal hanya berhenti di dokumen regulasi. Pemerintah wajib menindaklanjuti dengan sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah, karena itu bagian dari tanggung jawab negara,” katanya.

Selain sosialisasi, Johan juga mendorong agar simulasi TKA dilakukan secara rutin dan merata. Menurutnya, pemerintah harus bersikap proaktif menjangkau sekolah-sekolah, agar tujuan asesmen benar-benar selaras dengan kemampuan riil peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.

“Simulasi perlu sering dilakukan, supaya sebelum hari pelaksanaan TKA, peserta didik sudah memahami karakter soal yang akan dihadapi, berdasarkan contoh soal yang telah disosialisasikan pemerintah,” tandasnya.

Lebih jauh, Johan mengingatkan bahwa TKA tidak boleh diposisikan semata sebagai program administratif atau target kebijakan jangka pendek. 

Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan pendidikan nasional harus kembali pada amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Pemerintah wajib menjadikan TKA sebagai instrumen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sekadar menjalankan program pemerintahan saat ini,” ujarnya.

Menurut Johan, pendekatan yang terlalu teknokratis berisiko menggeser esensi pendidikan sebagai proses pemanusiaan dan pencerdasan warga negara.

“Semua hal terkait pendidikan nasional harus berpijak pada amanat konstitusi. Itu prinsip dasar yang tidak boleh dilupakan,” tutupnya.

Pelaksanaan TKA SD dan SMP dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan akan menjadi salah satu instrumen asesmen akademik nasional. (*)

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.