https://jakarta.times.co.id/
Berita

Kemendikdasmen Tekankan Integritas Guru PNS dalam Pilih Sekolah

Senin, 24 November 2025 - 20:45
Kemendikdasmen Tekankan Integritas Guru PNS dalam Pilih Sekolah Ilustrasi-Pakta integritas yang sudah ditandatangani guru berstatus PNS sedari awal tidak memiliki toleransi dengan alasan apapun untuk mengajukan pemindahan lokasi penempatan.

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan integritas guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dalam mempertanggungjawabkan pilihan masing-masing terkait lokasi satuan pendidikan tempat mengajar.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan guru berstatus PNS yang sedari awal sudah menandatangani pakta integritas tidak memiliki toleransi untuk mengajukan pemindahan lokasi penempatan, dengan alasan apapun, termasuk agar semakin dekat dengan alamat domisili.

“Jadi pakta integritas itu sesuatu yang dipertanggungjawabkan mutlak, bukan hanya sekadar untuk mendapatkan pekerjaan ya karena itu tanggung jawab mutlak. Kalau enggak bersedia ya enggak apa-apa, enggak usah ngisi. Ketika dia sudah menandatangani pakta integritas itulah tanggung jawab dia sebagai PNS,” tegas Nunuk usai kegiatan Ngopi Bareng Media dalam Rangka Hari Guru Nasional di Jakarta Pusat pada Senin (24/11/2025).

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwasanya pemilihan lokasi penempatan mengajar para guru berstatus PNS dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan sejak dari awal mengikuti seleksi.

Oleh karena itu, lanjutnya, para guru seharusnya sudah mempertimbangkan konsekuensi jarak tempuh antara satuan pendidikan tempat mengajar dengan tempat tinggal masing-masing.

Nunuk menambahkan kondisi tersebut jelas berbeda dengan para guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang mendapatkan penempatan berdasarkan kebutuhan formasi guru dari pusat (redistribusi guru).

Adapun guru berstatus PPPK ini dapat mengajukan pemindahan lokasi satuan pendidikan penempatan apabila sudah memenuhi tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam surat perjanjian kerja.

“Kalau PPPK kan penempatannya karena bukan keinginan dia ya, para guru PPPK itu kan sudah mengajar di satu satuan pendidikan, tapi untuk memenuhi kekosongan guru, dia diredistribusi,” katanya.

Ia pun berharap para guru PNS memahami konsekuensi dari pilihan masing-masing ketika memilih lokasi penempatan satuan pendidikan tempat mengajar yang jauh dari domisili mereka.

Sebagai informasi, seorang guru asal Bangil, Provinsi Jawa Timur Nur Aini beberapa waktu belakangan menjadi viral di media sosial setelah mengeluhkan jarak tempuh menuju tempatnya mengajar.

Ia mengaku harus menempuh jarak sejauh 114 KM setiap hari untuk pergi dan pulang mengajar di SDN II Mororejo kabupaten Pasuruan. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.