https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kejagung Ungkap Modus, 3 Oknum Jaksa Diduga Peras Pihak Berperkara Kasus ITE

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:28
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemerasan ITE, Tiga di Antaranya adalah Jaksa Kejaksaan Agung menahan dua jaksa dalam kasus dugaan pemerasan pada perkara ITE. (FOTO: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yang mencolok, tiga dari lima tersangka merupakan oknum jaksa.

“Total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, serta dua dari swasta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/12).

Ketiga jaksa yang dimaksud adalah:

  1. HMK (Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang)

  2. RV (Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten)

  3. RZ (Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten)

Sementara dua tersangka dari pihak swasta adalah DF (penasihat hukum) dan MS (penerjemah bahasa).

Anang menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten. Intinya, tim intelijen Kejagung telah lebih dulu mendeteksi indikasi penanganan perkara ITE yang tidak profesional oleh oknum jaksa, termasuk dugaan transaksi pemerasan terhadap para pihak yang berperkara, yang melibatkan warga negara asing.

Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember 2025. “Karena kita beri tahu bahwa kita sudah melakukan sprindik, akhirnya dengan koordinasi yang baik, diserahkan ke kami,” jelas Anang mengenai proses koordinasi dengan KPK yang juga melakukan OTT terhadap tersangka RZ, DF, dan MS.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Penyidik menyita uang tunai sebesar Rp941 juta yang diduga berasal dari tiga pihak dalam perkara ITE: TA (WNI), CL (WN Korea Selatan), dan IL (saksi).

Penyidik masih mendalami motif dan tujuan pemerasan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita. Selama itu barang bukti dan alat bukti kuat, cukup, kita tindak lanjuti,” tegas Anang. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.