TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pihak yang diduga melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada 18 Desember 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengimbau mereka untuk segera menyerahkan diri.
“Dalam kegiatan di lapangan, ada pihak-pihak yang tidak kooperatif dan diduga melarikan diri,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025). “KPK mengimbau kepada para pihak tersebut untuk kooperatif, dan bisa menyerahkan diri. Untuk apa? Supaya proses penyidikan ini juga bisa efektif,” lanjutnya.
Operasi di Kalsel tersebut merupakan OTT kesebelas KPK pada tahun 2025, yang berhasil mengamankan enam orang, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Budi menyatakan bahwa KPK telah berkoordinasi secara intens dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penangkapan kedua pejabat kejaksaan tersebut.
Dalam pernyataannya, Budi juga menyampaikan keprihatinan mendalam KPK menyusul serangkaian OTT dalam sehari yang menjerat penyelenggara negara dan aparat penegak hukum.
“Tentu ini menjadi keprihatinan kita semua karena ternyata tindak pidana korupsi masih banyak terjadi,” katanya.
Ia menekankan bahwa keterlibatan pejabat yang seharusnya memberikan pelayanan publik dalam tindak pidana korupsi sangat merugikan masyarakat.
“Dari tiga kegiatan tertangkap tangan ini, pihak-pihak yang diduga terlibat adalah penyelenggara negara ataupun aparat penegak hukum. Mereka adalah pihak-pihak yang diberikan amanah dan kewenangan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tentunya dalam setiap tindak pidana korupsi itu maka yang dirugikan adalah masyarakat,” jelas Budi.
KPK juga menegaskan bahwa upaya kolektif untuk pemberantasan korupsi masih sangat dibutuhkan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ada yang Kabur!, KPK Imbau Pihak Tidak Kooperatif di OTT Kalsel untuk Menyerahkan Diri
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |