TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang sebesar Rp5,75 miliar yang diterima Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dari dugaan penerimaan fee atas pengondisian proyek. Sebagian besar dana tersebut, Rp5,25 miliar, diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai sebagai dana kampanye Pilkada 2024.
Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan rinciannya. “Total aliran uang yang diterima AW mencapai lebih kurang Rp5,75 miliar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/12/2025). “Rp500 juta di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional bupati, dan Rp5,25 miliar untuk pelunasan pinjaman bank kampanye.”
Fee sebesar Rp500 juta tersebut diduga berasal dari proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp3,15 miliar, yang dimenangkan oleh PT Elkaka Putra Mandiri. Fee disalurkan melalui Anton Wibowo (Plt. Kepala Bapenda).
Sementara sisa fee (Rp5,25 miliar) berasal dari biaya komitmen 15–20% atas pengondisian pengadaan barang dan jasa di berbagai SKPD, yang dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada.
KPK telah menetapkan Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) 9–10 Desember 2025. Mereka adalah Ardito, anggota DPRD Riki Hendra Saputra, adik bupati Ranu Hari Prasetyo, Anton Wibowo, dan Direktur PT Elkaka Mohamad Lukman Sjamsuri. Semua tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |