https://jakarta.times.co.id/
Berita

Panglima Tegaskan Komitmen Supremasi Sipil dalam RUU TNI

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:37
Panglima Tegaskan Komitmen Supremasi Sipil dalam RUU TNI Rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI beserta para pimpinan tiga matra TNI membahas revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025). (FOTO: ANTARA/Melalusa Susthira K)

TIMES JAKARTA, JAKARTAPanglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto menegaskan komitmen pihaknya dalam mengedepankan prinsip supremasi sipil dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Agus.

Dalam rapat tersebut, hadir juga Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, serta Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma yang mewakili KSAL.

TNI Jaga Profesionalisme dan Supremasi Sipil

Agus menekankan bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga. TNI memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil guna menjaga keseimbangan peran.

Dalam pemaparannya, Agus juga menguraikan perlunya penyempurnaan kedudukan TNI terkait aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan dalam RUU tersebut. Ia menyebut tugas pokok TNI akan disesuaikan dengan dinamika ancaman yang ada.

“Dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI memiliki konsep penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga di luar bidang pertahanan,” ujarnya.

Komisi I DPR: RUU TNI Tidak Akan Kembalikan Dwi Fungsi ABRI

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, turut menegaskan bahwa supremasi sipil menjadi poin utama dalam pembahasan RUU TNI. Ia memastikan bahwa revisi UU ini tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI seperti di era Orde Baru.

"Ini ada konsep prinsip supremasi sipil masih yang nomor satu. Jadi tetap kita tidak menjadi negara militer seperti yang kebanyakan ditakuti oleh orang. Jadi ini bagian yang tidak terpisahkan dalam notulen rapat," kata Utut.

Dalam kesimpulan rapat, DPR RI juga menegaskan bahwa RUU TNI akan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil sesuai dengan landasan demokrasi.

"Komisi I DPR RI memahami pandangan panglima TNI, KSAD, KSAU, dan KSAL terkait dengan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya berkenaan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan utama negara demokrasi," ucap Utut membacakan butir kesimpulan rapat.

Terkait kekhawatiran beberapa LSM soal kembalinya dwi fungsi ABRI, Utut menegaskan bahwa hal itu bisa dicegah melalui aturan dalam undang-undang.

“Beberapa teman-teman dari LSM seperti Setara dan Imparsial khawatir akan kembalinya dwi fungsi ABRI seperti zaman Orba. Namun, jika ditata dengan baik dalam regulasi, hal itu bisa dicegah,” ujarnya. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.