TIMES JAKARTA, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak terbukti melakukan pemalsuan ijazah doktoral, sebagaimana isu yang sempat berkembang beberapa waktu terakhir.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Jakarta pada Kamis (11/12/2025), usai MKMK melakukan serangkaian klarifikasi sejak 20 Oktober 2025.
Temuan awal terkait dugaan pelanggaran itu diregistrasi oleh Sekretariat MKMK pada 7 November 2025 dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen serta klarifikasi dari pihak terkait.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa majelis tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang berkaitan dengan prinsip integritas dalam Sapta Karsa Hutama.
“Hakim terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip integritas,” ujar Palguna, dilihat dari laman resmi MK.
Tidak Menilai Keaslian Ijazah
Dalam pertimbangan hukumnya, Sekretaris MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa majelis tidak memiliki kewenangan maupun kapasitas untuk menilai keaslian ijazah secara teknis. Namun, unsur keabsahan dokumen pendidikan tetap menjadi aspek dalam menilai integritas seorang hakim konstitusi.
Ridwan menegaskan bahwa MKMK tidak sedang memeriksa dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam KUHP.
Meski demikian, majelis tetap dapat menggunakan tolok ukur unsur delik pemalsuan dokumen untuk menilai apakah perbuatan seorang hakim dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.
Arsul Sani Tunjukkan Ijazah
Dalam sidang pemeriksaan temuan yang digelar pada Rabu (12/11/2025), Arsul Sani hadir membawa dokumen ijazah doktoral yang diminta oleh majelis. Ia menunjukkan dokumen tersebut secara langsung kepada MKMK sebagai bagian dari proses klarifikasi.
Sikap kooperatif Arsul dinilai sebagai bentuk keterbukaan. Ridwan menyebut bahwa meskipun MKMK tidak dapat melakukan verifikasi otentisitas dokumen secara teknis, sikap yang ditunjukkan Arsul merupakan indikator positif yang memperkuat penilaian etik.
Selain dalam sidang, Arsul juga telah menyampaikan keterbukaan kepada publik. Pada Senin (17/11/2025), ia menggelar konferensi pers, memaparkan kronologi studi doktoralnya, serta menunjukkan ijazahnya secara terbuka di hadapan jurnalis.
MKMK Nilai Studi Doktoral Dilakukan Secara Sah
Majelis juga mempertimbangkan bukti bahwa Arsul Sani menghadiri acara wisuda di Collegium Humanum Warsaw Management University, Polandia, pada Maret 2023. Dokumen ijazah yang diterbitkan kampus tersebut dinilai bersifat otentik berdasarkan penelaahan etis MKMK.
Ridwan menegaskan bahwa tidak ditemukan tindakan Arsul yang menggunakan dokumen palsu untuk memenuhi syarat pencalonan hakim konstitusi.
Anggota MKMK, Yuliandri turut menambahkan bahwa majelis menemukan bukti korespondensi akademik antara Arsul dan pembimbing disertasi melalui e-mail. Selain itu, Arsul terbukti telah mengajukan penelitian disertasinya sesuai prosedur.
"Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti untuk meragukan proses penelitian yang dilakukan oleh hakim terduga dalam rangka memenuhi syarat kelulusan untuk meraih gelar doktor dari Collegium Humanum telah dilakukannya secara patut dan layak," kata Yuliandri.
Berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut, MKMK menyimpulkan bahwa dalam konteks penegakan Sapta Karsa Hutama, Arsul Sani tidak terbukti melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik berkaitan dengan pemalsuan dokumen ijazah doktoral dalam memenuhi salah satu syarat sebagai hakim konstitusi. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |