https://jakarta.times.co.id/
Berita

Kuasa Hukum Hotel Sultan Hadir Tanpa Surat Kuasa, Pemerintah Nilai Sebagai Upaya Mengulur Waktu Eksekusi

Senin, 26 Januari 2026 - 20:06
Kuasa Hukum Hotel Sultan Hadir Tanpa Surat Kuasa, Pemerintah Nilai Sebagai Upaya Mengulur Waktu Eksekusi Hotel Sultan yang berada di Blok 15, Senayan, Jakarta. (FOTO: ist)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Proses eksekusi atau penegakan hukum dalam rangka penyelamatan aset negara Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), yang mencakup eks Hotel Sultan, mengalami penundaan pada tahap aanmaning atau teguran.

Dalam agenda aanmaning yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026), pihak jurusita menyampaikan bahwa Kuasa Hukum PT Indobuildco hadir memenuhi panggilan pengadilan. Namun, kehadiran tersebut dinilai tidak sah secara hukum karena tidak disertai surat kuasa untuk mewakili principal.

“Dari informasi yang kami terima dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kedatangan mereka hari ini tidak dianggap sebagai kehadiran yang sah atau proper secara hukum karena tidak membawa surat kuasa. Kami menduga hal ini merupakan upaya mengulur waktu terhadap eksekusi yang semestinya segera berjalan,” tegas Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK), dalam keterangan persnya.

Kharis menilai, agenda sepenting aanmaning seharusnya telah dipersiapkan secara administratif oleh pihak termohon. Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melayangkan panggilan dalam jangka waktu yang cukup sehingga ketidaksiapan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap proses peradilan.

“Hal-hal mendasar seperti kelengkapan surat kuasa seharusnya tidak lagi menjadi persoalan. Ini menyangkut penghormatan terhadap esensi panggilan pengadilan,” ujarnya.

Meski terjadi insiden prosedural tersebut, Tim Kuasa Hukum Pemerintah menegaskan bahwa hal itu tidak mengubah substansi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Putusan tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dieksekusi serta-merta, tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap, termasuk apabila terdapat upaya hukum lanjutan dari PT Indobuildco.

“Mau diulur seperti apa pun, fakta hukumnya tidak berubah. Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco di atas HPL 1/Gelora telah berakhir sejak Maret dan April 2023. Pembaruannya tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan, dan seluruh eks tanah HGB beserta bangunan yang melekat di atasnya merupakan Barang Milik Negara,” tegas Kharis.

Ia juga meminta pengadilan untuk tidak mentolerir upaya-upaya penundaan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Sebagai informasi, Pemerintah bersama PPK GBK menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan aset negara Blok 15 GBK, yang saat ini masih berdiri antara lain Hotel Sultan dan apartemen, guna optimalisasi pemanfaatan aset negara sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.