TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kini tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) baru yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) generatif. Aturan ini mewajibkan setiap konten yang diproduksi oleh AI untuk mencantumkan label atau watermark sebagai bentuk transparansi bagi publik.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan peraturan tersebut akan melengkapi dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait adopsi AI di Indonesia yang akan diterbitkan pemerintah.
"Nah ada satu tambahan selain Perpres ini adalah rancangan peraturan menteri untuk penggunaan AI di penyelenggara sistem elektronik yaitu adalah pengaturan dimana generatif AI yang dimunculkan itu wajib diberi watermark (label)," kata Edwin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (26/1/2026).
Nantinya, setiap platform AI wajib membubuhkan label khusus pada konten yang diunggah ke ruang publik. Jika pengembang atau platform mengabaikan kewajiban ini, konten tersebut terancam dihapus (take down). Adapun pelanggaran konten AI yang bertentangan dengan hukum akan tetap ditindak tegas sesuai dengan UU ITE yang berlaku.
Selain label, Edwin memaparkan Kemkomdigi tengah menyiapkan dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait adopsi dan pemanfaatan AI, yakni Peta Jalan AI Nasional dan etika pemanfaatan AI.
Peta Jalan AI Nasional tersebut menitikberatkan pada tiga poin utama:
-
Sektor Prioritas: Terdapat 10 sektor utama yang didorong untuk mengadopsi AI, mulai dari ketahanan pangan, ekonomi kreatif, hingga keuangan.
-
Program Quick Wins: Mencakup program strategis presiden seperti Makan Bergizi Gratis dan pemetaan wilayah.
-
Gugus Tugas: Pembentukan tim khusus untuk mengoordinasikan implementasi strategi AI secara nasional.
Rencana ini akan diperkuat dengan Perpres Standar Etika yang mengatur hubungan antara regulator, pelaku industri, dan pengguna. Langkah ini diambil karena Indonesia menghadapi risiko unik dalam pemanfaatan AI, seperti potensi kesenjangan sosial dan kebocoran data.
Melalui regulasi sektoral, kementerian dan pengembang AI diwajibkan menjamin keamanan siber dalam setiap produk yang mereka luncurkan.
"Jadi misalnya AI untuk apa, dia juga harus melengkapi keamanan sibernya, proteksinya, supaya itu tidak terjadi kebocoran," kata Edwin. Di akhir penjelasannya, Edwin juga mengimbau para pengguna untuk tetap waspada dan bijak dalam menggunakan teknologi AI. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemkomdigi Siapkan Aturan Wajib Label untuk Konten AI demi Transparansi Digital
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Deasy Mayasari |