https://jakarta.times.co.id/
Berita

Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Berhati-hati Terapkan Skema PPN 12 Persen Barang Mewah

Senin, 23 Desember 2024 - 14:02
Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Berhati-hati Terapkan Skema PPN 12 Persen Barang Mewah Wakil Ketua Komisi XI DPR RI M Hanif Dhakiri. (Foto: ANTARA/HO-BNI)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Membahas soal rencana penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang-barang mewah, H.M. Hanif Dhakiri, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, ungkap pentingnya presisi dalam mendefinisikan kategori barang-barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen.

Hanif menegaskan bahwa kesejahteraan rakyat harus diutamakan dalam menerapkan PPN 12 persen.

"Definisi mewah harus sangat akurat, jangan sampai kebijakan ini membebani warga yang berpenghasilan moderat. Pertumbuhan daya beli publik tak boleh terganggu oleh implementasi kebijakan ini. Saya percaya ini juga menjadi fokus utama bagi Presiden," ucapnya, di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Sebagai mantan pemimpin Kementerian Ketenagakerjaan dari 2014 hingga 2019, Hanif menganjurkan Kementerian Keuangan untuk mengambil langkah yang lebih inovatif dan kreatif dalam meningkatkan penerimaan negara, yang mencakup strategi seperti memperluas wajib pajak, memajukan efisiensi dalam pengumpulan pajak, dan memanfaatkan teknologi digital dalam sistem perpajakan.

Sudut pandang Hanif menyorot pentingnya kontribusi dari semua kalangan untuk memastikan penerapan kebijakan yang adil dan efisien, sesuai dengan tujuan utama yang diharapkan, yakni mendukung pembangunan nasional tanpa membebani kalangan menengah dan bawah.

Dia juga menambahkan, kebijakan untuk mengerek tarif PPN menjadi 12 persen yang dijadwalkan pada 1 Januari 2025, adalah bagian dari ketetapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang telah diresmikan pada tanggal 7 Oktober 2021 oleh pemerintah serta DPR periode 2019-2024. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari solusi menyeluruh dalam meningkatkan pendapatan negara yang berkelanjutan.

Tahapan pemberlakuan kenaikan PPN diatur secara bertahap. Tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan dijadwalkan naik lagi menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Pengenaan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah, agar tidak membebani kebutuhan pokok masyarakat. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.