TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan bertujuan meningkatkan penerimaan negara secara bertahap untuk mendukung pembangunan nasional.
Namun, kenaikan tarif PPN ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa. Pemerintah memilih penerapan secara selektif, khusus pada barang dan layanan yang tergolong mewah atau premium.
Berikut adalah beberapa kategori yang akan dikenakan PPN 12 persen:
-
Layanan Kesehatan Premium
Rumah sakit dengan fasilitas VIP atau layanan kesehatan premium lainnya. -
Layanan Pendidikan Premium
Institusi pendidikan internasional berbiaya tinggi dan layanan pendidikan eksklusif lainnya. -
Konsumsi Listrik Rumah Tangga
Rumah tangga dengan daya listrik 3.600–6.600 VA. -
Produk Makanan Premium
- Beras premium dengan kualitas tinggi.
- Buah-buahan eksklusif, seperti apel Fuji atau durian Musang King.
- Ikan berkualitas tinggi, seperti salmon dan tuna.
- Udang premium, termasuk king crab dan lobster.
- Daging mewah, seperti wagyu atau kobe dengan harga yang mencapai jutaan rupiah.
Meski begitu, barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif yang lebih rendah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar yang terjangkau.
Tujuan dan Implikasi Kebijakan
Penerapan tarif PPN 12 persen bertujuan untuk:
- Meningkatkan penerimaan negara yang akan dialokasikan pada program pembangunan strategis.
- Memperkuat stabilitas ekonomi nasional dalam menghadapi tantangan global.
- Menciptakan keseimbangan fiskal dengan penerapan pajak yang lebih adil.
Sri Mulyani: Tarif PPN Indonesia Masih Rendah Dibandingkan Negara Lain
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia, yang saat ini 11 persen dan akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara lain di dunia, termasuk anggota G20.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Sri Mulyani memaparkan bahwa negara-negara seperti Brasil (17 persen), Afrika Selatan (15 persen), India (18 persen), dan Turki (20 persen) memiliki tarif PPN yang lebih tinggi, disertai rasio pajak yang juga lebih besar. Filipina, dengan tarif PPN 12 persen, memiliki rasio pajak 15,6 persen.
Namun, tarif PPN Indonesia lebih tinggi dibandingkan beberapa negara ASEAN, seperti Malaysia (10 persen), Vietnam (8 persen setelah insentif), Thailand (7 persen), dan Singapura (9 persen).
Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif ini diharapkan tetap kompetitif, mendukung penerimaan negara, dan sejalan dengan standar internasional. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Daftar Barang yang akan Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 2025
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |